Ginda Ansory Wayka, SH, MH ; Dukung Langkah Kejati Lampung, Dalami Masalah Deposito APBD

PENGELOLAAN keuangan Daerah khususnya dari alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) haruslah sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku, jika kebijakan pengelolaan keuangan Daerah tidak memperhatikan dan berpedoman aturan yang menjadi prinsip-prinsip dalam penggunaan uang Rakyat maka, dampaknya akan menjadi masalah yang berkepanjangan, bahkan bisa berdampak dan mengarah pada unsur pidana korupsi.

Meninjau Sederet dampak kebijakan deposito dari APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel), setelah deposito APBD Lamsel mencuat ke publik sepertinya, Pemerintah Daerah Lampung Selatan tidak tinggal diam, upaya mencari pembenaran pun dilakukan, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati, Pemda Lamsel melakukan klarifikasi lewat media, dan sempat mencatut dan menyeret-nyeret nama Lembaga Anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intji menyatakan jika penempatan APBD Lampung Selatan ke pos deposito merupakan saran dan arahan KPK, justru berpotensi menjadi masalah baru, pasalnya KPK diam-diam memantau kebijakan deposito tersebut.

Pantauan KPK terhadap deposito APBD Lamsel dibuktikan, pernyataan dari Dian Patria Ketua Koordinator supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Dian menepis pernyataan dari kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati, disampaikan kepada media, KPK tidak pernah memberikan saran dan arahan tersebut.

Terpisah berbagai pendapat baik dari praktisi, pengamat, sampai akademisi memberikan perhatian khusus terhadap deposito APBD Lamsel yang penuh kontroversi tersebut, sampai berujung pada desakan LSM yang mengadukan secara resmi masalah deposito ke Lembaga Adhiyaksa, Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kini Deposito APBD berpeluang menjadi masalah dan perkara, pasalnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Diah Srikanti, SH, MH telah mengeluarkan surat perintah kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) guna mendalami APBD Lamsel yang di depositokan di BPD Bank Lampung, dari Tahun 2018 sampai 2019 sebesar Rp 250 Milyar.

Melalui surat Kajati Lampung, dengan nomor surat : R.663/L.8.3/Kph.I/12/2019, Menjadikan langkah awal dan babak baru polemik masalah deposito APBD Lamsel. Sampai dukungan kepada lembaga Adhiyaksa dari masyarakat pun mulai mengalir, kali ini seorang Praktisi dan juga Akademisi dari salah satu perguruan tinggi Swasta ternama di Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H menyampaikan pendapatnya, Kamis (13/2/2020)

“Pertama tentunya kita dukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus melakukan penyelidikan terhadap penempatan dana APBD kabupaten Lampung Selatan yang di depositokan” ungkapnya.

“Sehingga jangan sampai ada kesepakatan terkait persentase nilai dan menjadi fee oknum-oknum tertentu atas deposito tersebut”, jelas Ansori.

Lebih lanjut Ansori yang merupakan akademisi fakultas Hukum menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi terhadap upaya pembelaan Pemerintah Daerah Lamsel terhadap kebijakan deposito APBD.

“Jangan sampai jadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga rakyat dirugikan berkali-kali”, katanya (seno A)

dialogpublik.com