TEROBOSAN baru dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di tengah pandemi Covid-19 mengancam masyarakat Indonesia. Pengadilan tetap menggelar sidang perkara melalui online atau teleconference antara Sidang dengan terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Sebuah monitor diparalelkan ke Lapas dan Kejaksaan Negeri di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Kuningan Rabu (15/7/2020).
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Damenta Alexander, SH, M.HUM mengatakan, penerapan sidang online ini dimaksudkan tidak bertatap muka antara hakim dengan jaksa maupun terdakwa.
Hal ini sesuai instruksi Dirjen Badan Pengadilan Hukum. Suasana televonference di ruang sidang, terlihat sebuah monitor yang diletakkan dihadapan majelis hakim. Selain itu ada juga speaker. Dalam berkomunikasi dengan terdakwa dan JPU, hakim menggunakan pengeras suara (mic-red). Dimulainya sidang online di Pengadilan Negeri Kuningan.
Bupati Kuningan H Acep Purnama mengapresiasi langkah ini, gelar perkara melalui teleconference bisa mengurangi kontak tubuh dengan orang lain ditengah mewabahnya virus Covid-19.
“Kita apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini. Ternyata Pengadilan Negeri Kuningan sudah maju. Disamping itu, bisa melaksanakan sidang-sidang menggunakan IT, ini sangat luar biasa, sukses selalu untuk Pengadilan Negeri Kuningan”, ujarnya.
Nampak hadir mendampingi Bupati Kuningan Forkopimda, Kepala Kejakaan Negeri, Kapolres, Dandim 0615, Kepala BNNK Kuningan, para Hakim, dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan. (H WAWAN JR)