Gara-gara Tower Ilegal, Warga Sindang Panon Resah

WARGA RW 14 Desa Sindangpanon, Banjaran Kabupaten Bandung mendesak, DPRD setempat untuk menertibkan tower ilegal yang ada di wilayahnya. Sebab dengan adanya tower yang didirikan PT Panen, kini warga menjadi resah.

“Kami meminta agar DPRD memfasilitasi warga untuk bertemu dengan pihak pengusaha dan dinas terkait. Kami ingin meminta penjelasan kenapa tower itu bisa berdiri, padahal masyarakat belum pernah memberikan ijin,” jelas perwakilan warga RW 14, Drs, Kalam Sitepu saat audien dengan komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Senin (15/7/2019) di Ruang Komisi, lantai II Gedung Dewan Kab Bandung.

Kehadiran Kalam beserta tiga orang perwakilan masyarakan Sindang Panon, diterima Ketua Komisi A, Cecep Suhendar tanpa didampingi anggota komisi.

Kalam yang juga sebagai Ketua LSM Solusi menjelaskan, dengan adanya pembiaran pada tower ilegal, bukti jika penegakan Perda di Kabupaten Bandung pengawasannya masih lemah. Kewibawaan Pemkab Bandung dan DPRD belum nampak, buktinya Perda sebagai produk hukum daerah belum bisa ditegakkan dengan maksimal.

” Saya yakin, tower ilegal tidak hanya berdiri di Sindangpanon saja, tetapi tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Sebenarnya untuk kasus di RW 14 ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penyegelan, tetapi itu tidak berlangsung lama dan pembangunan dibiarkan terus berjalan,” imbuhnya.

Idealnya jelas Kalam yang juga didampingi sekretaris LSM Solusi, Yadi Taryadi menegaskan, sebelum pembangunan tower, pengusaha harus menempuh legalitas sesuai regulasinya. Jadi sebelum ijin dari instansi yang berwenang, langkah awal harus ditempuh PT Panen, yakni ijin dari masyarakat yang jaraknya sesuai dengan tingginya tower dan searah jarum jam.

“PT Panen ini luar biasa, bisa mendirikan tower tanpa ada ijin terlebih dulu. Memang jelang Pemilu kemarin masyarakat dibagi uang, tapi tidak jelas dari siapa dan untuk apa. Pak Rt yang ditugaskannya, hanya meminta warga untuk menandatangani tanda setuju,”, paparnya.

Namun, saat mengetahui jika tanda tangannya itu sebagai persetujuan pembangunan tower, mayoritas warga tidak menyetujuinya dan meminta Pemkab Bandung untuk secepatnya mengambil tindakan preventif.

Kalam menambahkan, tindakan pengusaha yang berani mendirikan tower secara ilegal, kemungkinan dipicu sikap aparat yang menarik retribusi ijin diluar aturan. Sebab dalam Perda tentang pembangunan tower, dijelaskan rertibusi untuk ijin pembangunan tower itu hanya Rp 5 juta lebih, tetapi dinas terkait mewajibkan pengusaha membayar hingga puluhan juta rupiah.

” Sepertinya soal birokrasi ijin yang panjang dan retribusi yang kelewat mahal, akhirnya para pengusaha mengambil jalan pintas,” paparnya.

Sementara Cecep mengatakan, sebenarnya hal itu tidak boleh terjadi dan pembangunan apapun termasuk tower harus dilengkapi perijinan sesuai regulasinya.

“Tidak benar itu, ijin harus tetap ditempuh. Pokoknya mau mendirikan bangunan apapun termasuk tower, jika IMB belum keluar tidak diperbolehkan. Jika ketahuam sudah ada aktifitas membangun, ya harus dihentikan meskipun barus sebatas pondasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Cecep berjanji akan mempertemukan masyarakat RW 14, Sindangpanon dengam pihak pengusaha dan dinas terkait.

“Kami dari komisi A akan memfasilitasi pertemuan warga dengan PT Panen dan instansi terkait, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. Cuma waktunya belum bisa ditentukan, karena saat ini dewan tengah disibukan membahas perubahan anggaran,*pungkasnya. (nk/hen/bas).