Ganti Rugi Mega Proyek Di Kab. Kuningan, Warga 6 Desa Masih Digantung

WARGA terdampak Mega Proyek Pembangunan Waduk Cileweung di enam desa wilayah Kecamatan Cibereum dan Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan hingga tahun 2021 ini, proses ganti rugi atau ganti untung hak mereka masih digantung.

Kepala DPRPP Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT saat dikonfirmasi tidak memungkiri bahwa, benar warga 6 desa terdampak Mega Proyek Pembangunan Waduk Cileuweung tersebut, belum tuntas, ujar Putu di Kantornya Jl RE Martadinata Ancaran, Jumat (29/1/2021).

“Pembayaran ganti rugi itu bukan kewenangan DPRPP, kilah dia. Tetapi Pembayaran pengganti tanah itu adanya di PPK. Yaitu di ATR/BPN,” terangnya.

DPRPP hanya membantu memastikan pembangunan rumah untuk 444 KK. Dimana, tempat tinggal mereka akan ditenggelamkan oleh Waduk Cileweung. Diakui, bahwa masyarakat tidak mau pindah menempati rumah baru bila ganti rugi, belum di bayar. Meski sarana prasarana lengkap, sudah dibangun untuk mereka, ungkapnya.

Putu mengatakan dari 6 Desa yang terdampak itu berada di 2 Kecamatan, yaitu Desa Randusari, Kawungsari, dan Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum. Berikut Desa Simpayjaya, Tanjungkerta dan Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana.

Terkait perumahan pengganti sendiri, sudah ada relokasi tanah dan saat ini tengah dibangun. Sekarang, progresnya sudah 54 persen dan dipastikan bulan April 2021 sudah rampung seluruhnya .

“Meski perumahan relokasi, nanti sudah tuntas tetapi pembayaran ganti rugi dari PPK ATR BPN belum selesai, kunci rumah baru itu untuk sementara tidak akan diberikan ke warga. Sebab ada 9 bidang yang belum setuju di desa Randusari”, tegasnya lagi.

Dikatakan, pihaknya ingin ganti rugi di selesaikan terlebih dahulu sebelum penutupan plaging/katup ,” apa jadinya manakala rumah sudah di rendam tetapi belum di ganti rugi ? Nanti pemerintah yang salah”. Sebaiknya seiring sejalan, penempatan rumah dan pembayaran ganti rugi selesai, pungkas Putu. (H WAWAN JR)