Gaji tak Sebanding dengan Tugas, Bupati Bandung Ajukan Tunkin Kepala Daerah

KABUPATEN Bandung merupakan satu daerah penghasil energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia.

Untuk itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar daerahnya mendapatkan Participating Interest atau partisipasi kepentingan daerah penghasil tambang, sebagai dana bagi hasil saham.

Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Hal itu, bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

” Banyak contoh daerah lain yang setiap tahun surplus APBD, karena memiliki pertambangan minyak dan gas,” jelas Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapang Upakarti Soreang, Senin 2 Juni 2025.

“Nah, kita Kabupaten Bandung ini penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kita akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Participating Interest ini,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ungkapnya, DBH panas bumi untuk provinsi mencapai 5% sementara untuk kabupaten/kota 10 sampai 15%.

Selain itu, dia juga mengusulkan, adanya perbedaan tarif listrik untuk daerah penghasil.

“Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listriknya harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya,” beber Dadang Supriatna.

Selain itu, melalui organisaj Apkasi Dadang Supriatna mendorong adanya Tunjang Kinerja (Tunkin) untuk kepala daerah. Karena, saat ini gaji yang diterima kepala daerah belum sebanding dengan kewajibannya.

“Jangan sampai gaji maupun tunjangan ASN terus naik tapi kepala daerah sallary dan tunjangannya tidak mengalami perubahan. Ini yang akan kami perjuangkan juga di Apkasi,” tutur Dadang Supriatna. (nk)