Forkopimda Lakukan Sosialisasi Jelang Penerapan PSBB Di Kuningan

BUPATI Kuningan, H. Acep Purnama, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke sejumlah pasar tradisional guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus melakukan penertiban pedagang dan pembeli sesuai protokol kesehatan di Pasar Kramatmulya, Pasar Cilimus, dan Pasar Ciawigebang, Jum’at (1/5/2020). Kegiatan ini menjelang diberlakukannya penerapan PSBB yang akan dimulai hari Rabu (6/5/2020)

Saat masuk kelokasi pasar Bupati Acep didampingi anggota Forkopimda, meminta kepada warga agar melaksanakan protokol kesehatan bersama-sama. Jaga kebersihan, gunakan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli, tegas Acep disela penertiban pedagang. “Ayo jangan bergerombol, tolong dijaga jaraknya. pakai maskernya jangan lupa,” pintanya.

Lebih jauh dikatakan situasi dan kondisi saat ini, masker harus selalu dipakai dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta seluruh warga pasar wajib mengenakam masker. Selain itu, Acep juga minta agar pembeli/penjual untuk memperhatikan jarak aman saat melakukan transaksi, tegasnya.

“Saya informasikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar, bahwa nanti ketika sudah diberlakukan PSBB, untuk aktifitas jual beli di pasar akan dilaksanakan mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Jadi untuk para pedagang nanti stok dagangannya jangan terlalu banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Wabup Kuningan, H. M Ridho Suganda bersama Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, S.I.K melakukan sosialisasi di tiga titik pasar yakni, Pasar Baru dan Pasar Kepuh Kuningan, serta Pasar Ancaran. Selain melakukan sosialisasi PSBB, Wabup dan Kapolres melakukan pembagian masker kepada warga diseputar pasar yang dikunjungi. (H WAWAN JR)