SEBANYAK 6 titik Penyekatan perbatasan yang akan dilaksanakan menjelang Idul Fitri 1442.H yakni, pos sekat utama di Mandirancan, pos sekat di Tugu Sampora, pos sekat di Jatimulya, pos sekat di Desa Cibingbin, pos sekat di Desa Cipasung, dan pos sekat alternatif di Desa Pancalang.
Demikian dikatakan Kompol Tri Sumarsono, saat Rakor Satgas Covid-19 diruang rapat Linggajati Setda Kuningan, Selasa (20/4/2021)..
“Sasaran prioritas saat penyekatan diantaranya, pemeriksaan kesehatan bagi pemudik yang akan memasuki wilayah kabupaten Kuningan, menyediakan ruang isolasi terkait posko yang ada di Desa, dan apabila pemudik yang pulang ke desanya tetapi tidak membawa surat kesehatan, maka tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Kompol Tri Sumarsono menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan Pemkab Kuningan berupa, himbauan kepada warga, terkait penyebaran covid-19 serta akan membantu penyemprotan disinfektan.Diharapkan melalui upaya tersebut dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Sementara itu, Kalaka BPBD Kuningan, Indra Bayu STTP, disela Rakor mengatakan, terkait kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya, secara regulasi, kapasitas ruang, dan sosial distancingnya minimal menggunakan masker. Penggunaan masker bisa menjaga diri sendiri, juga menjaga orang sekitar.
“Kepada seluruh jajaran Satgas dan SKPD, dimohon untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterlibatan aktif dalam mengatasi aktivitas yang dapat berpotensi meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya. (H WAWAN JR)