Eksepsi Ditolak, Sidang Luke Dilanjutkan

MAJELIS hakim pengadilan negeri Bandung menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum  terdakwa Luke Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke (49) dan sidang akan dilanjutkan  pada Kamis tanggal 16 medatang

Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang di ketuai Edison M.SH.MH pada sidang Putusan sela, Selasa (14/1/2020) di Ruang Tujuh PN Bandung Jalan RE Martadinata.

Dalam pertimbangan putusan sela, majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan Penasihat Hukum dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.

“Menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi- saksi” Ujar ketua majelis hakim.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya Luke didakwa atas dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Sebagaimana  pasal 266 ayat (1) atau pasal 266 (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun hukuman penjara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa Luke telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris  (SKAW) tanggal 15 Januari 2014, atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap. Surat keterangan ahli waris tersebut, digunakan untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum H. M. Willy Suganda. Luke sendiri adalah anak dari perkawinan H. M. Willy Suganda dengan Hj. Laurina Hawaria Liando. Kemudian kata Jaksa setelah beberapa tahun, H.M Willy Suganda meninggal dunia.

Terdakwa Luke meminta kepada Ketua Rw 02 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap yakni; saksi Dedy Ruhui untuk mengurus penerbitan surat keterangan ahli waris yang isinya menyatakan, bahwa hanya terdakwa ahli waris dari almarhum Wllly Suganda. Padahal terdakwa mengetahui ada ahli waris lain dari  almarhum Willy Suganda, yakni Dian Novina  dan Muhammad Amir Zafran Suganda anak HM Willy Suganda, serta Ayesha Zahra Ramadhan  Suganda Binti H M Willy Suganda (anak), sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189/Pdt P/2012IPA Bdg tanggal 12 April 2012 tentang akta perdamaian.

Setelah surat keterangan ahli waris Itu diterbitkan oleh Kecamatan Cidadap, kemudian terdakwa mempergunakan surat keterangan ahli waris tersebut untuk melakukan peralihan hak (membalik nama) lima sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Nomor SHM 425. 439. 441, 457 dan 1013, yang semula pemegang haknya tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik Terdakwa.

Dengan digunakannya surat keterangan ahll waris dari Kecamatan Cidadap yang memuat keterangan yang tidak benar tersebut, untuk membalik namakan lima sertifikat  tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, yang semula tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik Terdakwa. Maka saksi Dian Novina berikut 2 (dua) orang anaknya dari Bapak H M Willy Suganda yang juga merupakan ahli waris yang sah dari H M Willy Suganda berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189I Pdt PI2012/PA Bdg tanggal 12 Apnl 2012. ( Yn )