Dua Orang ASN Kemenag Prov. Jabar di Vonis 4 tahun Penjara

SIDANG  dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda  putusan dari majelis hakim yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung (Senin 3/7/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rustandi menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Euis Heryani dan Salman Alfarisi 1 tahun   terdakwa Ibu dan anak itu diputus bersalah bersama 2 terdakwa lainnya yang telah  merugikan keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi BOS Kemenag Jabar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani. Selain Euis dan Salman, dua terdakwa lainnya yaitu Ai Lathopah dan Mila Karmila diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ” kata Dodong saat membacakan amar putusannya, Senin (3/7/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Dodong

Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dodong selanjutnya membacakan vonis terhadap Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Ai Lathofah divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan selanjutnya dibacakan Dodong terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kemudian putusan terakhir dibacakan majelis hakim  Dodong terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Usai putusan, tiga terdakwa yaitu Euis, Ai juga Salman  akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.

Seperti di beritakan sebelum nya kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.( 74RA)