DPRD Terbitkan Perda Inisitif Anti Rentenir

MENANGGAPI fenomena bank emok saat ini, DPRD Kabupaten Bandung akan menerbitkan Peraturan daerah (Perda)  inisiatif anri rentenir. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto saat Musyawarah Perencanaaa dan  Pembangunan (Musrembang), Kamis (6/2/2020) di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Musrembang dihadiri seluruh anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) 1, yakni: Dasep Kurnia, Hen Hen Asep Suhendar,  H. Totong Syamsudin, Tri Bangbang, Tatang Sudraja, H.Eep Jamaludin Sukmana. Sebelumnya, Sugianto beserta rombongan melaksanakan musrembang.di Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. “Untuk membedah fenomena bank emok, kami di dewan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder terkait. Termasuk dengan Polresta Bandung,” jelasnya.

Sugih, biasa disapa, menambahkan Perda anti rentenir rencananya akan diterbitkan tahun ini. Dengan adanya perda tersebut harapnya, selain melindungi masyarakat juga bisa mengeliminir pratek rentenir di wilayah Kabupaten Bandung. Namun jelas politisi Golkar itu, sesuai hasil rakor sebelum Perda tersebut lahir, Bupati Bandung diminta mengeluarkan Surat Edaran (SE)  untuk melarang masyarakatnya terlibat kegiatan rentenir atau bank emok. “Tidak ada kata terlambat, saat ini untuk fenomena bank emok selain solusi juga regulasi,” imbuhnya.

Dia menegaskan, untuk solusi bank emok bisa dengan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), ekonomi kerakyatan dan kegiatan usaha pariwisata. Selain itu, di Dinas sosial ada Kelompok usaha Bersama (Kube), serta bantuan sosial lainnya yang bertujuan membantu masyarakat miskin, baik segi pangan, kesehatan dan pendidikannya.

Jadi jika melihat program pemerintah, tidak perlu muncul fenomena bank emok, namun untuk mengatasi rentenir semua pihak, termasuk seluruh Perangkat Daerah (PD) harus terlibat. Hilangkan  ego sektoral, lakukan gerakan masif dan terstruktur. “Gerakan yang masif dan terstruktur itu bukan di politik saja, tetapi dalam menghadapi bank emok pun harus melakukan hal yang sama,” paparnya seraya meminta, Dinas Koperas Kabupaten Bandung untuk menangkap peluang yang ada di Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Selain itu Sugih tegasnya, masyarakat harus diedukasi agar dana pinjaman tidak digunakan  kebutuhan yang komsumtif, tetapi untuk modal usaha. “Selama ini penyaluran dana, terutama yang dari pemerintah, dianggap bancakan. Semua pada meminjam, urusan bayar nanti. Akhirnya dana yang sumbernya dari APBD amblas. Bahkan pinjaman lunak di BRI dan BPR pun tidak jelas juntrungnya,” paparnya.

Jadi edukasi itu penting, selain mengoptimalkan BUMDES, ekonomi kerakyatan. Koperasi serta penyaluran bantuan dana yang sesuai aturan dan tepat sasaran. (nk)