DPRD Kabupaten Bandung akan merekomendasikan PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) dan PT.Ultta Jaya untuk ditutup. Sebab perusahaan itu tidak memberi manfaat bagi masyarakat banyak dan cenderung merusak tatanan yang ada di Kabupaten Bandung.
“Karena kita utusan masyarakat, akan berpihak pada masyarakat. Kita akan merekomendasikan agar UPBS ditutup, tapi tunggu hasil dari inspeks mendadak (sidak) kami dari lapangan,” jelas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, Jumat (16/4/2021) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, Dewan merekomendasikan penutupan pada ke dua perusahaan itu, bukan tanpa alasan. Pelanggarannya dilakukan sejak 2017, Pemkab Bandung memberinya sanksi tapi tidak diindahkan, jadi mau dengar siapa lagi.
Memang Pemkab Bandung butuh investasi, tetapi perusahannya harus yang baik dan memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan.
Menurutnya, PT UPBS di Pangalengan, terkategori perusahaan nakal yang mengabaikan pada aturan pemerintah setempat,
“Saya prihatin, bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu bisa mengabaikan aturan, Pemerintah saja tidak dihargai apalagi masyarakat,” imbuhnya.
Praniko mengungkapkan, di 2017 UPBS melakukan pelanggaran berat, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan terutama Situ Cileunca.
Perusahaan peternakan dan susu sapi tersebut ujarnya, membuang limbah kotoran sapi ke Cileunca, sehingga airnya berubah menjadi hijau dan bau.
Atas dasar laporan masyarakat, waktu itu Dinas LH Kabupaten Bandung menutup seluruh saluran pembuangan limbah milik PT UPBS. ” Jadi LH menyegel seluruh instalasi pengolah limbah (IPAL) nya, “ujar Praniko.
Tapi tegasnya, perusahaan dengan 3800 ekor sapi itu, tidak ada itikad baik bahkan terkesan arogan dan melawan aturan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bandung. Buktinya, meskipun di beberapa titik IPAL-nya masih disegel, tetapi UPBS bukan menyelesaikan persoalan itu. Malah mengakalinya dengan membuang kotoran sapi secara ditumpuk.
” Itu kan akal-akalannya UPBS, karena IPALnya disegel akhirnya dia tumpuk itu limbah. Akibatnya masyarakat sekitar terganggu karena bau dan Cileunca juga tetap tercemar,” tuturnya.
Karena jelasnya, limbah kotoran sapi yang ditumpuk saat diguyur hujan itu merembes, zat- zat itu masuk dalam tanah dan kembalj ke Cileunca, meskipun tidak bentuk cairan tapi dari zat kimia yang lain dan itu lebih bahaya.
Praniko berharap, dinas terkait supaya menindak UPBS lebih masif lagi. Hal itu untuk mencegah timbulnya kerusakan lain yang disebabkan ulah.dari perusahaan tersebut.
Selain itu Politisi Gerinda ini meminta, pihak Kementerian jangan mengijinkan lahan HGU seluas 60 hektar digunakan perusahaan seperti UPBS dengan begitu saja.
Karena jelasnya, itu tanah negara harusnya bisa melindungi dan bermanfaat untuk kesejatraan masyatakat disekeliling HGU itu.
Sementara untuk KPBS kata Praniko, berada di bawah naungan Dinas Koperasi (Diskop) Jawa Barat, selain berbadan hukum juga menghidupi ribuan masyarakat Kabupatem Bandung.
“Untuk KPBS, kita akan mengirim surat ke Dinkop Jabar agar dilakukan pembinaan,” tuturnya
Sebelumnya, Kimisi B menerima. LSM GMBI memyampaikan aspirasi, tentang PT UPBS yang membuang limbahnya sembarangan.
Dikatakan Ketua LSM GMBI Suparman, masalahnya sudah diungkit sejak 2017 lalu. Namun penutupan IPAL milik UPBS tidak berlangsung lama, perusahaan itu kembali membuang limbah tanpa ada teguran atau tindakan dari aparat (nk)