DPRD Kabupaten Bandung mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, tentang penetapan jam malam untuk anak SD hingga sekolah menengah.
“Kami menilai kebijakan tersebut sangat relevan untuk mendisiplinkan pelajar dan mendorong peningkatan kualitas generasi muda,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Cecep Suhendar di Soreang, Selasa (27/5/2025).
“Beberapa waktu lalu, kami hampir membuat perda tentang pengaturan jam belajar tambahan. Dari maghrib sampai isya, TV dan HP dimatikan agar anak-anak bisa mengaji atau ke masjid, mushola, maupun madrasah,” sambungnya.
Dia menegaskan, tujuan dari SE Gubernur itu cukup jelas, yaitu agar waktu malam digunakan untuk hal positif dan tidak berkeliaran. Karena, kedisiplinan peserta didik dimulai dari lingkungan keluarga dan didukung kebijakan pemerintah.
Cecep menegaskan, pelaksanaan SE tersebut bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga peran aktif orang tua sangat dibutuhkan.
“Ini penting untuk menghindari anak-anak dari kegiatan malam yang tidak jelas, tidak terpuji, bahkan cenderung mengarah pada tindakan kriminal,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar ini berharap, seluruh pihak baik satuan pendidikan maupun orang tua, dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Kami berharap semua pihak dapat menjalankan secara konsisten demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas pelajar di malam hari. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam SE itu dijelaskan, penetapan jam malam bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelajar yang dalam kondisi darurat atau bencana bersama orang tua atau walinya.
Pengecualian itu juga berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan serta sosial dan diketahui orang tua/wali.
SE itu juga mengamanatkan pada kepala daerah di seluruh kabupaten/kota se-Jabar untuk mengkoordinasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat umum. (nk)










