DPRD Kabupaten Bandung Akan Menyosialisasikan Perda

SEPERTINYA, tahun depan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung akan semakin getol bersiraturahmi dengan masyarakat, terutama konstituennya. Karena, di 2026 kegiatan legislatif turun ke daerah pemilihan (dapil)nya masing-masing tidak sebatas reses dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), tetapi rencananya akan menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan.

“Nanti itu masyarakat akan sering bertemu dengan kami, jadi tidak sebatas reses dan musrembang, karena mulai tahun depan kita akan menyosialisasikan Perda. Dalam kegiatan itu juga  aturannya cukup jelas, untuk audiens yang hadir maksimal 100 orang sedangkan waktunya tergantung disahkannya Perda,  mungkin bisa setiap bulan karena di Kabupaten Bandung Perdanya cukup banyak,” tutur Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Bandung, H.Firman B Sumantri di Baleendah, belum lana ini.

Langkah wakil rakyat Kabupaten Bandung itu bukan tanpa dasar, tetapi selain ada regulasinya dewan menilai sosialisasi Perda yang selama ini dilaksanakan kurang maksimal, sehingga banyak warga tidak mengetahui produk hukum yang telah disahkan oleh pemerintah daerah. “DPRD akan turun langsung menyosialisasikan Perda, karena selama ini kami menilai sosialisasi  yang dilakukan eksekutif  kurang maksimal. Salinan Perda yang telah disahkan  diberikan ke kecamatan dan oleh petugas di kecamatan ditempel di papan pengumuman. Kalau sosialisasinya seperti itu, insyaallah saat kita tanya masyarakat banyak yang tidak tahu,” ucapnya.

Firman mencontohkan Perda Kawasan Tanpat Rokok (KTR) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2014, Meskipun sudah lama “hidup” tetapi banyak warga Kabupaten Bandung yang belum mengenal Perda tersebut. “Jadi, jangan menyalahkan jika di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, rumah sakit atau di klinik para ahli hisap tetap saja merokok, meskipun di tembok atau pintu masuk fasilitas kesehatan itu tertulis Kawasan Bebas Asap Rokok,” ujarnya.

Labih lanjut Firman mengungkapkan, dewan tidak sebatas menyosialisasikan tetapi sesuai fungsinya DPRD akan melakukan pengawasan sejauh mana masyarakat mengetahui tentang Perda tersebut. Terkait regulasi, ujar Politisi asal dapil 6 ini, sudah ada sejak dulu. Bahkan DPRD Provinsi telah lama melaksanakannya,  namun judul kegiatannya dirubah menjadi pengawasan. Kegiatan itu, ujarnya, akan kita adopsi. Karena saat pertemuan dengan Depdagri ternyata DPRD boleh menyosialisasikan Perda hanya judulnya diganti menjadi pengawasan.

“Kalau judulnya tidak dirubah nantinya kalau-kalau jadi temuan. Tetapi, kalau judul kegiatannya pengawasan itu sesuai fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dewan turun ke lapangan melakukan pengawasan itu, kita akan tahu apakah masyarakat sudah tersosialisasikan  (mengetahui) tentang Perda yang telah disahkan. “Saya yakin belum,” imbuhnya.(nk)