DPRD Kabupaten Bandung menolak, anggaran pemgadaan mobil dinas yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
“Tidak ada satupun OPD yg disetujui penganggaran untuk kendaraaan dinas, termasuk lembaga vertikal karena ada yang memohon mobil dinas,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto saat jumpa pers di ruang kerjanya,Soreang, Kamis (29/12/2022).
“Itu karena ada intruksi Presiden (Inpres) yang menjelaskan, semua pembelian kendaraan harus mobil listrik. Sementara, mobil itu harganya 2x lipat, kita mengangarkan harga mobil biasa,” sambungnya.
Sesuai inpres itu, seluruh kendaraan dinas, baik bupati, wakil bupati serta mobil operasional OPD harus menggunakan mobil listrik.
Inpres tersebut ujarnya, keluar Agustus kemarin, sehingga sejak di APBD perubahan 2022 pengajuan pembelian kendaraan dinas tidak disetujui.
Selain itu tambah Sugianto, spesifikasi ketersediaan mobil listrik belum ada untuk kendaraan dinas.
Menurut Sugiarto, mobil listrik yang beredar saat ini, hanya untuk kendaraan pribadi.
Dia menambahkan, secara geografis mobil listrik itu tidak cocok digunakan di Pemkab Bandung, kecuali untuk wilayah perkotaannya.
“Mobil listrik harus naik ke Cipelah, Kecamatan Rancabali, Cukang monteng, Ibun atau ke Patuha bisa – bisa mogok di jalan, apalagi harus mantau banjir bahaya,” pungkasnya.(nk)