DPRD Jabar Menyusun Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia khusus (Pansus-red) VII yang sedang menggarap/ menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, kini tengah mengumpulkan masukan-saran dari berbagai pihak, termasuk kalangan pasantren, akademisi, tokoh masyarakat, alim ulama.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar, H.M.Sidkon Djampi,SH membenarkan bahwa, Pansus VII kini tengah bekerja mencari dan mengumpulkan masukan-saran dari berbagai pihak, termasuk kalangan pasantren, akademisi, tokoh masyarakat, alim ulama.

Nanti semua masukan dan saran-saran dari berbagai pihak, kita kumpulkan untuk dikaji yang mana saja yag dapat diadobsi dan dituangkan dalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang sedang kita susun ini, kata Sidkon  saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (15/10/2020).

Dikatakan, jumlah pesantren di Jabar saat ini ada sekitar 12.000 lebih pesantren, terbagi dalam beberapa klasifikasi, baik besar, sedang maupun kecil yang menyerap sekian puluh ribu lebih santri. Artinya kalau tidak ada keberpihakan dari pemprov Jabar atau persial keberpihakannya, itukan sangat disayangkan. Untuk itu, kita melihat ribuan pesantren ini membutuhkan suatu payung hukum untuk membina dan mengembangkan pesantren kedepannya di Jabar melalui fasilitasi APBD Jabar.

Disamping itu, Raperda yang disusun Pansus VII DPRD Jabar ini, sebagai amanat dari Undang-undang Pesantren nomor :14 tahun 2019. Dan juga sebagai turunan dari UU Pesantren. Bahkan, sampai kini di Indonesia yang sudah ada Perda Pesantren yaitu Provinsi Istimewah Nangro Aceh Darulsalam (NAD), bahkan di NAD ada Dinas yang khusus mengurus pesantren.

Untuk itu, Raperda yang kita susun ini diharapkan menjadi Perda monumental karena daerah kedua setelah NAD menyusun Perda pesantren, ujarnya.

Adapun terkait studi banding ke Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi, Kabupaten Brebes, Sidkon mengatakan, bahwa keberadaan pesantren Assalafiyah Luwungragi-Brebes sudah berdiri sebelum republik kita merdeka.

Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren Assalafiyah Luwungragi terus tumbuh dan berkembang, hal ini tentunya tidak terlepas dari rasa tanggungjawab kyai, ulama dan pengasuh penpes serta umaroh (pemerintah-red). Namun, para pengurus pesantren Assalafiyah Luwungragi tidak begitu mengharap ada bantuan dari pemerintah karena mereka berpendapat hadir atau tidaknya pemerintah, pesantren tetap jalan dan berkembang.

Mereka sudah memiliki tradisi untuk mengembangkan pesantren secara mandiri. Artinya, kalaupun ada bantuan dari pemerintah itu bagian dari tambahan untuk mendukung kemajuan pesantren.

Selain itu di pesantren Assalafiyah Luwungragi, sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sudah menerapkan protokol kesehatan (3M), ujarnya.

Lebih lanjut, Sidkon yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini mengatakan, Pansus VII juga akan melakukan studibanding ke NAD, untuk menyerap, mempelajari, mana-mana saja yang dapat diadobsi untuk dapat dimasukan dalam Raperda yang sedang kita susun. Selain itu, kita juga akan mengungjungi beberapa pesantren di Aceh, untuk mengetahui bagaimana implentasi dan mamfaat Perda Pesantren diterapkan di Aceh. Selain itu, kita juga ingin tahu, bagaimana Dinas Pesantren Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengembangan pesantren.

“Prinsipnya Reperda yang kita susun ini, tetap menghormati dan mengakomudir muatan lokal dan budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pesantren”, ujarnya.

Saat ditanya, kapan target Raperda Penyelenggaraan Pesantren dapat dibawa ke sidang paripurna DPRD jabar ?… Sidkon mengatakan, Pansus Pesantren menargetkan sudah dapat dibawa ke sidang paripurna DPRD Jabar pada bulan Nopember mendatang. Untuk itu, setiap hari Jum’at, kita rapat internal pansus untuk membahas konten-kenten yang akan dimasukan, baik di Bab, Pasal per Pasal dan ayat per ayat. Dengan melibatkan stakeholder yang dengan melibatkan juga tenaga ahli yang ada, selanjutnya baru kita rumuskan menjadi Perda yang konfrehensif.

Kenapa kita targetkan bulan Nopember harus sudah ketok palu, karena kita juga sedang mengunggu turunan langsung dari UU Pesantren yaitu Peratuan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kemenag. Namun, kami optimis, karena berdasrkan informasi yang Pansusu dapatkan bahwa draf PP dan Peraturan Kemenag sudah ada dan tengah dilakukan uji publik.

Kita optimis, November mendatang PP maupun Kep Kemenag sudah keluar, sehingga kita optimis Raperda dapat disahkan jadi Perda, tandasnya.(***)