DPRD Jabar Membahasan Raperda perubahan No. 22 Tahun 2010

BERPACU dengan waktu menjalang dua bulan berakhirnya masa bakti wakil rakyat,para legislator insten melakukan pembahasan rancanagan peraturan daerah.

Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan pasal perpasal Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2009-2029.

Pembahasan oleh Pansus VII DPRD Jabar bersama Bappeda, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat di ruang Pansus DPRD Jabar di Jalan Diponegoro No.27, Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Anggota Pansus VII DPRD Jabar, Yunandar Eka Perwira mendorong Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dapat memberikan pelayanan perizinan online secara menyeluruh serta memfasilitasi perizinan secara proaktif.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Fraksi PDIP ini,semua hal yang berkaitan dengan perizinan harus menjadi pengetahuan bagi masyarakat, harap wakil rakyat daerah pemilihan Kota Bandung-Cimahi ini .

Sementara itu, anggota Pansus VII,Sadar Muslihat mengatakan pengembangan kawasan pesisir dan pulau kecil yang meliputi pengembangan kawasan wisata, kawasan permukiman dan pengembangan kawasan bisnis kelautan serta kawasan energi baru terbarukan.

“Semua kawasan tersebut haruslah mempertahankan konservasi lingkungan dan keberadaan kehidupan sosial masyarakat setempat dengan berbasis mitigasi bencana,” pungkas Sadar Muslihat (**)

dialogpublik.com