DPRD Jabar : CDPOB Akan Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah

KOMISI I DPRD Jawa Barat melaporkan hasil kajian atas usulan persetujuan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara, Kab.Garut Selatan dan Kab.Bogor Barat.  Laporan Komisi I disampikan langsung oleh Ketuanya Bedi Budiman, Sip, MSi  didampingi Sekretaris Sadar Muslihat,SH  dalam rapat dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketua Achmad Ru’yat, Jum’at (4/12/2020).

Rapat DPRD Jabar tersebut, selain dihadiri anggota DPRD Jabar juga dihadiri langsung  Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Forkopimda Jabar, Pimpinan OPD, perwakilan dari Kabupaten Bogor, Garut dan Sukabumi termasuk  forum pembentukan DOB dari tiga daerah tersebut.

Berdasarkan UU No 22 tahun 199 dan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai landasan  operasional pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah berkembang dengan pesat.

Bedi menyebutkan usulan  DOB Bagor Barat, Sukabimu Utara dan Garut Selatan sejak tahun 2007 telah disampaikan ke pemerintah pusat bahkan pada tahun 2009 sudah masuk kedalam Ampres (RUU).  Namun terhenti prosesnya dikarenakan berlakunya moratorium.

Meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB, dengan ketentuan persyarakat disesuiakan dengan ketentuan dalam UU No. 23 tahun 2014. CDPOB akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP) dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan UU.

Ketua Komisi I juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu,1. Persyaratan Dasar meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk, batas wilayah.   2. Persyaratan Administrasi meliputi keputusan musdes, persetujuan bersama DPRD Kabupaten dangan Bupati Induk, persetujuan DPRD Jabar dan Gubernur.

Lebih lanjut Bedi mengatakan, Komisi I telah berkonsultasi dengan Kemendagri,  raker dengan Pemprov Jabar dan Pemkab Induk Para tokoh masyarakat, dengan Akademisi dan kunjungan kelapangan.

Terkait, hasil konsultasi dan raker dengan berbagai pihak tersebut, Komisi I memberikan catatan penting diantaranya, terkait Pemetaan Kekuatan SDM ASN;  Penghitungan Keuangan Daerah;  Pembagian aset;  Kualitas SDM;  Konflik Sosial;  Potensi Bencana dan Kejadian Bencana;  Produk Domestik Regional Brutto (PDRB);  Pelayanan dasar Bidang Kesehatan.

Hasil konsultasi dan  raker, selanjutnya kita kaji termasuk mempertimbangkan dari semua aspek, untuk itu, Komisi I menyatakan bahwa ketiga DOB tersebut “ Sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru”, pinta Komisi I.

Bedi menambahkan, setelah status CDPOB disahkan, maka untuk tiga tahun lamanya kettiga daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi DOB atau malah dinyatakan gagal, sehingga dikembalikan kepada  daerah induk.

Hal ini tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil, tandasnya. (***)

dialogpublik.com