DPRD dan Bupati Purwakarta Setuju Raperda P2-APBD TA 2024 Ditetapkan Jadi Perda

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu 9 Juli 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna, Sekretaris DPRD Rudi Hartono.

Pada rapat paripurna itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mewakilkan kepada Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin.

“Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda tentang PP-APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2024. Kita bersama-sama sudah mendengar seluruh Fraksi telah sepakat dan menyetujui penetapan Raperda ini. Untuk Acara Selanjutnya, Saya Persilahkan Bupati yang diwakilkan oleh Wakil Bupati untuk memberikan jawabannya.”kata pimpinan rapat Sri Puji Utami yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Purwakarta.

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan bersama antara anggota DPRD dan Bupati Purwakarta, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja dan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraski yang ada di DPRD Purwakarta.

Seluruh fraksi di DPRD Purwakarta sebanyak 8 (delapan) Fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, fraksi DEPAN dan Fraksi PERHATIAN mendukung dan menyetujui Raperda P2-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda.

”Fraksi Partai Gerindra mendukung dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),”demikian disampaikan fraksi partai Gerindra yang dibacakan oleh anggota fraksi partai Gerindra Ricky Syamsul Fauzi, SH.

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta pandangan dari seluruh fraksi, adanya kesamaan pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendengar laporan hasil Panitia Khusus dan Pandangan seluruh Fraksi, Saya memahami adanya kesamaan Pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan dengan tranparan, akuntabel dan sesuai peraturan undang-undang serta dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatutan agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.”ucap Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen akan terus memperbaiki administratif dan teknis secara berkelanjutan, guna perubahan yang lebih baik dan berdampak nyata sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.

Rapat paripurna TK II persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 antara DPRD dan Bupati juga dihadiri Forkopimda, para pejabat eselon II, III Pemkab Purwakarta, Para Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya. (Jainul abidin)