DPRD Awasi Kinerja Dewan Pengupahan

DPRD Kabupaten Bandung berjanji akan mengawasi kinerja dewan pengupahan, terutama saat menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan berlangsung pada Oktober ini.

“ Salah satu dari fungsinya dewan itu kan pengawasan, jadi kita akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bandung untuk mengawasi, implementasi kebijakan di dinas tersebut, terutama kriteria dalam menentukan upah buruh,” jelas Katua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugiyanto saat ditemui, Kamis (3/10/2019) di ruang kerjanya,Soreang.

Dalam menentukan kriteria upaha buruh harus secara general, agar UMK yang ditentukan nantinya bisa diterima semua pihak. “ Jadi saat menentukan upah itu harus menyesuaikan dengan banyak hal. Saat kebutuhan naik, seperti harga gas, besar, BBM itu naik UMK pun harus disesuaikan. Untuk itu standar harga yang dilakukan saat pembahasan UMK, harus standar maksimal bukan minimal,” ungkapnya.

Oleh itu ujar Sugih (biasa disapa), DPRD akaa memantau Disanaker Kabupaten Bandung dengan Tripartitnya, yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pegusaha berembug mewakili organisasinya masing-masing, untuk merumuskan UMK yang bisa dierima semua pihak. “Kalau ideal saya yakin tidak, tetapi seengganya bisa memenuhi harapan pekerja di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Mengenai adanya perusahaan yang merumahkan karyawannya, Sugih berjanji, DPRD bersama Disnaker akan melakukan pendekatan secara persuasif, kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Dia menjelasakan, banyaknya barang import yang masuk ke kabupaten dengan 31 kecamatan ini, bukan hanya merugikan buruh tetapi juga pemerintah dan perusahaan.

“ Kalau terlalu banyak barang impor dampak terbesar memang pada buruh, tetapi pemerintah juga akan rugi. Kalau perusahaan akhirnya hengkang dari wilayah Kabupaten Bandung atau dari Indonesia, yang rugi siapa, pemerintah juga kan. Untuk itu kami sangat mendukung langkah Pemkab Bandung yang telah melayangkan surat pada Kemetrian Perindustrian RI, untuk menstop barang import masuk ke Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selain itu DPRD juga akan melakukan langkah persusif bagi perusahaan yang meminta penangguhan UMK, selama alasanya wajar seperti kemampuan perusahaan.  Yang jelas tidak boleh ada yang merumahkan karayawanya, agar perekonomian di Kabupaten Bandung tetap berjalan.

Terkait kenaikan iuran Badan Pemberi  Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seperti aspirasi yang disampaikan PCSPT- SPSI Kabupaten Bandung, beberpa waktu lalu, DPRD sepakat dan merespon aspirasi para buruh tersebut. Menurutnya selama pelayanannya tidak maksimal, BPJS jangan dulu menaikan iuran.

Selama ini  pelayanan BPJS mengecewakan dan masih banyak kekurangan. “paling tidak di rumah sakit dan klinik, pelayanan pada pasen BPJS harus maksimal tidak dibiarkan, hal seperti itu kan salah satu bentuk pelayanan BPJS. Jika itu sudah baik saya yakin,  terjadi kenikan tidak msalah. Tetapi kalau sekarang dinaikan, pelayanan masih jelek, akan menimbulkan masalah baru. (nk/hen).