DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memperbolehkan warung menjual gas melon atau LPG 3 Kg.
” Kami mengapresiasi kebijakan Presiden yang sudah memperbolehkan lagi LPG 3 Kg di jual di warung – warung,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Linda Herlina pada Dialogpublik.com, Selasa (4/1/2025).
” Meskipun kebijakan itu baru lisan, belum tertulis tapi sudah diberlakukan mulai hari ini (Selasa 4/1/2025),” sambungnya.
Diinfokan, sebelumnya masayarakat resah karena gas melon langka di pasaran. Itu terjadi, karena kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia melarang warung tradisional menjual LPG 3 Kg dan masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan.
Menurut Linda, kebijakan pemerintah pusat itu bagus, hanya kondisi di lapangan belum siap. Seperti di Kabupaten Bandung, pangkalan hanya satu sampai dua per kecamatan.
Seharusnya, jelas legislator asal dapil 4 ini, Pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan itu melihat kesiapan di lapangan terlebih dulu.
” Kebijakan itu cukup baik, karena harga LPG di warung mahal bisa mencapai Rp 23 ribu lebih. Sementara harga eceran terendah (HET) untuk Kabupaten Bandung ditetapkan Rp 16.500 di agen,” ujarnya.
Linda berharap, kejadian itu tidak terulang lagi. Yang jelas, apapun kebijakan pemerintah harus pro rakyat.
” Tapi saya yakin, kebijakan pemerintah tentang LPG 3 Kg tujuannya baik untuk kepentingan rakyat, terutama warga miskin dan UMKM. Cuma sarana prasaranya belum memadai, jadi timbul gejolak,” ujarnya. (nk)