OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung memanggil Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Sukarame, Lurah Sukarame Baru terkait laporan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Bandar Lampung Aan Alan Prayoga .
Pemanggilan permintaan penjelasan atau klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum berupa tidak memberikan dalam menerbitkan surat keterangan domisili yang dimohon oleh Aan Alan Prayoga.
Terkait hal tersebut, Kepala divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) DPD FSBS Bandar Lampung Seno Aji, S.Sos, M.H menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
“Karena yang melapor saudara Aan Alan Prayoga Ketua DPD FSBS Bandar Lampung, maka atas nama Organisasi saya menyampaikan Apresiasi kepada kerja penyidik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang merespon cepat atas laporan tersebut, semoga sengketa pelayanan publik yang terjadi bisa segera dituntaskan secara adil dan seimbang”, Pungkasnya. (***)