DINAS Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung akan menempuh langkah persuasif kepada para pemilik gedung dan bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan dan gedung. Termasuk menggencarkan sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ada sejumlah aturan baru. Salah satunya tentang keberadaan rumah ibadah. Namun Perda tersebut baru akan efektif dalam satu tahun ke depan.
Di masa sosialisasi ini, Distaru Kota Bandung akan lebih mengimbau para pemilik bangunan dan gedung untuk menyesuaikan dan memperbaiki agar memenuhi persyaratan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018.
“Dalam hal ini kita imbau. Kita upayakan untuk sosialisasi,” ucap Zulkarnaen di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (12/2/2019).
Apabila jangka waktu sosialisasi telah usai, maka Zulkarnaen memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menegakan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut. Tanpa terkecuali bagi bangunan dan gedung yang sudah sejak lama berdiri.
Untuk bangunan dan gedung yang sudah ada tetapi belum memenuhi sesuai ketentuan di Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, maka Distaru Kota Bandung akan memberlakukan aturan ini pada penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. Hal itu berkaitan dengan syarat ketika memperpanjang izin operasional.
Dalam penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung ini, Zulkarnaen juga akan berkoordinasi lebih intensif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
“Terkait bangunan yang ada itu akan kita kaitkan SLF. Nanti memperpanjang izin operasional mewajibkan SLF. Pada saat SLF itu akan kita kenakan aturan-aturan yang ada di dalam Perda Bangunan gedung. SLF itu lima tahun sekali, sedangkan izin operasional setiap tahun. Saya akan koordinasi sama DPMPTSP,” bebernya.
Apabila masyarakat menemukan ada bangunan dan gedung yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini, Zulkarnaen mempersilahkn agar melaporkannya kepada Distaru Kota Bandung. Masyarakt bisa memanfaatkan kanal di laman resmi Distaru lewat distaru.bandung.go.id.
“Tidak apa-apa kalau mengadu di Distaru ada webnya. Silahkan mengadu ke sana,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.
Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.
Sedangkan bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.
Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya.
Soal penempatan ruang ibadah juga harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau dengan dipampang informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah.(DP)