DINAS Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, mengumpulkan tidak kuràng dari 50 produk Industri Kecil Menengah (IKM) difasilitasi untuk masuk ke jaringan toko retail dan pasar modern. Upaya ini memiliki dasar yang jelas, termasuk Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur bahwa pasar modern wajib memberikan ruang bagi produk-produk lokal.
“Kami tidak serta merta untuk memaksa agar produk lokal diterima, namun semua produk IKM harus mengikuti kriteria dan standar yang ditetapkan masing-masing retail,” terang Kadisperindag Ricky.
Pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan ini merupakan pelaku usaha yang telah mendapatkan fasilitasi dari Indag, seperti izin PIRT, pelatihan pengemasan, sertifikasi halal, hingga memenuhi standar mutu dan ketentuan masa kedaluwarsa (expiry date).
” Kami merasa pantas untuk memfasilitasi produk-produk ini ke retail. Saat ini produk-produk tersebut sedang dalam tahap penilaian oleh pihak retail, ” Kamis ( 3/07/25) yang dilaksanakan di Ballroom Lt 4 komplek Pemda Ngamprah.

Mudah-mudahan semuanya bisa lolos dan memenuhi standar yang ditetapkan, Sebenarnya, beberapa produk IKM sudah ada yang masuk ke pasar modern. Namun, seperti disampaikan oleh pihak Borma, kendala utama adalah kontinuitas suplai,” jelasnya.
Ditempat yang sama perwakilan dari Retail Borma mengatakan Untuk kriteria, yang bisa kami terima hampir semuanya sama, seperti legalitas PIRT, label halal, masa kedaluwarsa, komposisi, nilai gizi, dan sebagainya. Produk IKM yang hadir di sini sebenarnya sudah lolos semua secara administrasi, tinggal menunggu apakah bisa memenuhi kuota dan permintaan pasar,”jelasnya
Banyak produk IKM sudah masuk ke jaringan kami. Hanya saja, kebanyakan tidak bisa bertahan lama karena terkendala kontinuitas pengiriman. Kami membutuhkan mitra IKM yang mampu memasok secara rutin,”imbuhnya
Untuk sistem pembayaran, Borma memberikan tempo selama satu bulan kepada pelaku usaha,”pungkasnya(trs)










