Disperindàg KBB : 30 Para Petani ikuti pelatihan Blending Tembakau Organik dan Kajian Terkait SIHT

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui bidang Pengembangan Sumber Daya Industri (PSDI), laksanakan dua kegiatan pelatihan blending tembakau organik dan Kajian terkait Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), dua kegiatan tersebut yang dilaksanakan selama dua hari di Lembang belum lama ini, dengan sumber anggaranya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2024.

Mewakili Kabid Pengembangan Sumber Daya Industri (PSDI), Disperindàg KBB Caca Senin (21/10/2024) menerangkan, Diikuti 30 para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembajau Indonesia(APTI) KBB pelatihan tersebut para peserta diberikan pengetahuan mengenai blending tembakau berbasis organik. Blending ini adalah proses pemberian saus atau rasa pada tembakau murni, namun berbahan non-organik yang lebih baik dari bahan-bahan konvensional,” terangnya.

“Peserta kebanyakan berasal dari wilayah Gunung Halu, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, dan sebagian dari Ngamprah,” umbuhnya.

Lebih lanjut Caca, tujuan pelatihan ini untuk mempersiapkan para petani tembakau di Bandung Barat yang saat ini belum memiliki industri tembakau legal.Kabupaten Bandung Barat sementara ini belum memiliki pabrik tembakau yang membayar cukai, namun, kita perlu memastikan legalitas terkait cukai sebelum memberikan bantuan tersebut,” katanya.

Selain pelatihan, Disperindag KBB juga sedang melakukan kajian potensi pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kajian ini meliputi empat aspek utama: potensi pengembangan industri tembakau, identifikasi lokasi yang potensial, studi kelayakan (FS) untuk pemilihan lokasi, serta penyusunan master plan dan detail engineering design (DED).

“Kajian ini baru dimulai bulan ini. Kami sedang menunggu hasil dari konsultan untuk menentukan lokasi yang tepat. Kalau sudah ada tempat, kami akan usahakan untuk membeli tanah atau memanfaatkan aset yang tidak terpakai,” jelas Caca.

Dengan adanya pelatihan dan kajian ini, Disperindag KBB berharap dapat meminimalisir produksi rokok ilegal di masyarakat serta mendorong pengembangan industri tembakau yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung Barat.

Adapun kedepan sentra industri tembakau yang direncanakan akan mencakup berbagai fasilitas seperti mesin pencacah tembakau, gudang penyimpanan, laboratorium cukai, hingga mesin pelinting rokok.

“Nantinya, sentra ini akan dikelola oleh pemerintah daerah, mirip dengan yang dilakukan di Garut, Kudus, dan Lombok, di mana sentra industri tembakau dikelola pemerintah dengan melibatkan UKM lokal,” pungkasnya.(Diskominfotik KB)