KUASA hukum mantan karyawan Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (RS UKM) , Bambang Marbun, mengaku, kecewa dengan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung .
“Dinas kurang serius menangani persoalan PHK sepihak yang dialami karyawan RS UKM, tiga kali pertemuan berakhir dengan deadlock,” jelasnya saat ditemui usai mediasi di Disnaker Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu.(26/10/2022).
” Mass dinas melempar lagi ke perusahaan. Bukan begitu lah? minimal dia (kadisnaker) bicara.soal.normatif,” sambungnya.
Menurutnya, dinas seharusnya bersikap tegas memanggil pihak RS UKM untuk menanyakan.nasib karyawan yang di PHK.
“Makanya keputusan dinas memberikan lagi kesempatan pada perusahaan, supaya memberi kejelasan itu bukna kesimpulan, bukan solusi….!,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tuntutan mantan karyawan RS UKM meminta agar pesangonnya dibayar sesuai UU 35 tahun 2021, UU Ketenagakerjaan pasal 13 tahun 2003 dan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Namun jelasnya, pihak RS UKM ngotot tidak akan memberi pesangon sesuai UU, termasuk karyawan yg di rumahkan atau kena skorsing pun tetap akan di PHK.
Pihak RS UKM yang saat itu.diwakili kuasa hukum dan seorang staf dari bagian SDM, ucap Marbun, tidak dapat memberi kepastian soal karyawan PkWT yang katanya akan dikerjakan.kembali” tuturnya
Untuk karyawan PKWT ucap Marbun, sesuai PP 35 pasal 17 pemberian pesangonnya sesuai sisa masa kontrak kerja. Misalnya,
sisa kontrak 10 bulan dibayar 10 x plus gaji sebulan, jadi pesangonnya 11 bulan.
“Karyawan PKWT yang di PHK, sisa masa kerjanya bervariasi ada yang mulai dari 6 – 10 bulan,” ungkapnya.
Lebih jauh Marbun menjelaskan, sikap.RS UKM yang.enggan memberi pesangon akhirnya akan dilaporkan ke Polda Jabar, karena sesuai UU Cipta Kerja no.11 perusahaan yang enggan memberi pesangon bisa diproses pidana.
“Sesuai UU Cipta Kerja di pasal 156 dan 185 dijelaskan bila perusahaan tidak memberi pesangon bisa dipidana 1 – 4 tahun serta denda 100 – 400 juta,” terangnyq.
Selama ini kata Marbun, pihak RS UKM memperlakukan karyawannya sewenang – wenang, bahlan peraturan perusahaan mengacu pada aturan Yayasan Kampus Maranatha. Padahal baik secara hukum maupun aturan kepegawaian tifak ada kaitannya.
‘ Selana ini gajo karyawan.di RS UKM tidak sesuai dengan upah minimum Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (nk).










