Disnaker Jamin Aspirasi Buruh jadi Perhatian Bupati Bandung

DINAS Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Bandung menjamin, aspirasi para buruh menjadi perhatian Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

“Nanti kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi pekerja di atas satu tahun, Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang struktur dan skala upah,” ujar Kadisnaker Kabupaten Bandung, Rukmana saat menerima 16 Serikat Pekerja di Kabupaten Bandung yang menyampaikan aspirasi tentang peningkatan upah minimun kabupaten (umk) 2024 di Soreang, Kamis (16/11/2023).

Saat itu para buruh menuntut kenaikan upah 15 persen. Menurut Rukmana, untuk UMK diupakan agar perusahaan membayar buruh jangan sampai di bawah UMM

Untuk Januari 2024, Bupati Bandung akan menerbitkan surat keputusan (SK), tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK di Kabupaten Bandung.

“Terkait usulan kenaikan UMK insyaallah kita akan komunikasikan dengan Pak Bupati , nanti dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun usulan kenaikannya pemerintah pasti akan memperhatikan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Gino Sugiawan berharap, di 2024 jangan sampai terjadi pengusaha yang membayar buruhnya di bawah UMK.

“Tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum, agar jangan sampai terjadi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel,” tandas Gino.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Gubernur dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.

“Kita tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Kami berharap Pak Bupati bisa mengeluarkan SE agar bisa memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu sampai sanksi pencabutan izin usahanya,” tegas Gino. (nk).

dialogpublik.com