Dishub Kab. Bandung Hilang Pendapatan Rp 5 M per Tahun

DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kehilangan pendapatan sekitar Rp 5 miliar per tahun, itu dampak dari kebijakan pemerintah yang menghapus tiga jenis retribusi di dinas tersebut.

Tiga jenis retribusi yang dihapus itu, yakni ; Retribusi Terminal, KIR Kendaraan serta Retribusi Trayak.

“Engga mungkin kita mempertahankan, itu kan undang – undang. Apalagi, sekarang di Kabupaten Bandung sudah disyahkan rancangan perda (raperda) nya,” ujar Kadishub Kabupaten Bandung, H. Iman Irianto di Soreang, Minggu (30/7/2023).

“Kita engga bisa berbuat apa – apa, hilangnya pendapatan itu tidak bisa diganti karena retribusinya kan dihapus,” tambah Iman.

Dia menjelaskan, dengan terbitnya UU no 1 tahun 2022, tentang perimbangan keuangan, ada potensi pendapatan di dishub yang dihilangkan atau dihapus.

Namun secara keseluruhan, jelasnya kontribusi Dishub pada APBD di tahun anggaran 2022 meningkat.

Persoalannya sekarang, pelayanan Uji Kendaraan atau KIR harus tetap berjalan. Sementara untuk pemeliharaan peralatan dan smart card blue -e (stiker bukti kendaraan sudah di KIR) harus tetap ada, selama ini pembiayaannya diambil dari retribusi.

“Untuk smart card blue – e itu belinya kan ke kemenhub, nah biayanya dari retribusi KIR,” jelasnya,

Karena pelayanan harus tetap berjalan, imbuh Iman, biaya pemeliharaan alat dan pembelian stiker diajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Untuk pemeliharaan alat dan pembeliaan smart card blue-e, akhirnya kita ajukan ke TPAD,” jelasnya. (nk)