SEDIKITNYAAN 500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Bagi Pelaku UMKM di serahkan secara simbolis atas Kerjasama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian Kuningan Tahun 2021, di Pendopo Jl. Siliwangi 88 Kuningan, Senin (06/12/2021).
Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam sambutannya mengatakan, berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus digulirkan, salah satunya membidik peran dan Potensi Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta pelaku UMKM, maka pemerintah melakukan sinergitas Program Pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), dengan memberi bantuan yang akan dapat menunjang produktivitas pelaku usaha.
Terkait hal ini pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan SHAT. “Selain dapat memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa juga meningkatkan kesejahteraan bagi pemegang haknya, maupun bagi bangsa secara keseluruhan terlebih lagi bagi masyarakat Kabupaten Kuningan”, paparnya.
Sertifikat ini lanjut Acep, merupakan bukti kepemilikan tanah bapak dan ibu, jadi tolong disimpan dengan rapi dan aman, sertifikat ini berlaku tanpa batasan waktu, keturunan-keturunan bapak dan ibu nanti masih akan berhubungan dengan sertifikat ini, oleh karenanya disimpan dengan benar, dan manfaatkan sebaik-baiknya, fokus demi kemajuan UMKM.
Melalui Program SHAT ini, diharapkan menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19, artinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan. Komitmen pemerintah kabupaten Kuningan akan terus hadir mensupport umkm, agar mampu meningkatkan daya saing dan siap menembus pasar global.
Sementara itu, Kadiskopdagperin Kab. Kuningan U. Kusmana, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa penerima SHAT secara simbolis diserahkan kepada 100 orang pelaku UMKM dari 500 orang yang tersebar di 42 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan.
Menurut U Kusmana, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) khusus untuk UMKM. Komitmen Pemerintah Pemkab. Kuningan diwujudkan dengan melaksanakan berbagai program PEN, salah satunya membidik peran dan potensi pelaku umkm. Pemerintah melakukan sinergitas Program Pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), dengan memberi bantuan yang akan dapat menunjang produktivitas UMKM.
Lebih lanjut U Kusmana menjelaskan, dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM, Kementerian Koperasi/UKM bekerjasama dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam bentuk kegiatan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah.Tujuannya memberikan kepastian hukum atas status tanah UMKM, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha, serta keberlangsungan usaha melalui kegiatan pengembangan usaha UMKM.
Acara penyerahan SHAT dihadiri oleh Kepala kantor ATR/BPN Kuningan Surahman, ST, MH, kepala kantor perwakilan BI Cirebon Bhakti Artanta, Pimca BJB Kuningan Iwan Setiawan dan undangan lainnya. (H WAWAN JR)