Dilantik Bupati KBB Definitif, Hengki Banyak Tugas Yang Harus Dituntaskan

MENJELANG pelantikan Hengki Kurniawan menjadi Bupati Definitif kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 131.32.6092 tahun 2022, yang mana dibandung Barat sekarang ini, sudah berjalan hampir 4 tahun dari Plt Bupati menjadi Bupati Definitif, banyak sekali tugas dan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan dan dibenahi dengan serius oleh Bupati definitif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam sisa jabatanya 1 tahun kedepan.

Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan Bupati KBB Definitif kedepan, terutama dengan janji-janji politiknya disaat mencalonkan bupati/wakil KBB yang dituangkan dalam RPJMD yang sekarang ini tidak jelas juntrunganya, hal itu diungkapkan Ketua Barisan Nusantara (Bapera) Kabupaten Bandung Barat, Bobi Irwanto Minggu (06/11/2022) dipadalarang.

Dengan janji politiknya lanjut Bobi, Hengki selaku Bupati Definitif banyak sekali yang harus di selesaikan, baik rencana yang sedang di kerjakan maupun permasalahanya yang belum terselesaikan, khususnya yang sekarang lagi hangat hangatnya pelaksanaan pembangunan infastruktur jalan diwilayah selatan yang sedang di pegang oleh SMI dan pembangunan gedung DPRD, yang mangkrak, seharusnya terbuka saja untuk memaparkan persoalanya.

” Tanggung jawab Bupati Definitif dalam sisa jabatanya satu tahun kedepan, apakah akan terselesaikan semua urusan yang belum rampung pada saat ini ?”

Kemudian hal lain, tegas Bobi, tanggung jawab Bupati Definitif, harus benar-benar penempatan SKPD yang porposianal sesuai dengan kemampuanya, jangan seperti sekarang ini, banyak para pejabatnya yang tidak disiplin, jarang berada dikantor dengan alasan tugas diluar,” jelasnya.

Ketua KB FKPPI 10.28 KBB Ir Gaston Barus dan Ketua Bapera KBB Bobi Irwanto

Sementara sorotan yang dilontarkan Ketua KB FKPPI 10,28 KBB Gaston Barus mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus segera turun tangan untuk memeriksa, dan menindak aturan yang tidak sesuai rencana, terutama masalah pembangunan infastruktur yang didanai dari SMI dan Pembangunan Gedung DPRD, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksanya langsung, karena disini diindikasikan ada kekeliruan anggaran.

“Seyogyanya perusahaan- perusahaan yang melakukan tander proyek mana kala tidak lagi mempuni saat mendapatkan tender harus di Blacklist, Untuk pembangunan Gedung DPRD, para pejabat terkait yang menangani pembangunan gedung DPRD, Bawasda seharusnya lebih bertanggung jawab untuk rekomendasi pengelolaanya, untuk menegaskan tentang kejanggalan pelaksanaan proyek tersebut,”imbuhnya.

“Untuk Bupati Bandung Barat yàng tidak lama lagi dilantik, Bpk Hengky Kurniawan menjadi Bupati Definitif harus betul-betul terbuka dan lebih tegas dalam menindak daripada jajarannya dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai habis masa jabatanya nanti malah meninggalkan masalah yang lebih berat lagi, seperti hutang dan permasalahan yang belum selesai”.

“Kinerja aparatur KBB, harus dibenahi, dengan pelanggaran-pelanggaran hukumnya patut diperhatikan, terutama mengenai pengadaan barang dan jasa, jangan sampai terkatung-katung pembangunan yang ada dikabupaten Bandung Barat”, ujarnya.

Lebih lanjut Gaston, Kinerja aparatur, sudah jelas tugas pokoknya untuk meladeni dan untuk melayani kepentingan masyarakat, kalau dilihat dan diperhatikan sekarang ini, mengenai jam kerja saja perlu di pertanyakan, apa betul aparatur datang pagi, dan pulang sore perlu di pertanyakan, khususnya dalam penegakkan aparatur yang ada di KBB harus serius sesuai aturan kepegawaian, Adanya Inspektorat, dan BKSDM, harus betul betul melaksanakan tugasnya dengan benar dan tegas serta akurat,

Mengenai isu bahwa Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mengalami Devisit anggaran, seharusnya tidak boleh terlontar perkataan itu, yang sebenarnya kata Devisit tersebut, karena sebuah target perencanaan yang melebihi dari kemampuan sehingga semua itu di anggap Devisit, di lihat program APBD kita tahun 2021 dan melihat kondisi adanya pandemi dan perencanaan yang melebihi target APBD.

“Kepala daerah seharusnya tidak boleh berbicara masalah Devisit, karena hal itu bisa dikatakan Aib, secara tidak langsung membuka Aib sendiri, artinya kalau kepala daerah berbicara masalah Devisit, berarti ke tidak mampuan menata dan mengelola pemerintahan yang benar, Kepala daerah itu harus benar mengelola semua masalah APBD, kalau tidak kinerja Bupati harus di pertanyakan,”ungkapnya.

Satu tahun kedepan, kita harus tetap mendukung kinerja Bupati, sesuai targetkah atau tidak kedepannya, kalau pun tidak mungkin cukup sampai disini saja.

“Masyarakat KBB, harus benar-benar bisa menilai apakah kepemimpinan Bpk Hengki ini mendapatkan raport merah atau hijau, Harapan masyarakat KBB dengan tujuan pemekaran, jangan sampai kehilangàn marwahnya, yang isinya bahwa pemekaran tersebut, demi dan untuk mensejahterakan masyarakat,”pungkasnya.(trs)

dialogpublik.com