Diduga Pelaku Pembunuhan Dirumah Kos Cijoho Diringkus

KASUS pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita SA (42) meninggal dunia, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Polres Kuningan hanya dalam wajtu 5 hari sekaligus meringkus tersangka FN (19) seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.IK. menjelaskan, pada hari Rabu dini hari, (23 Maret 2022), Jajaran Satuan Reserse Polres Kuningan telah berhasil menangkap tersangka pelaku, terang Dhany saat Konferensi Pers, Senin (28/3/2022).

Kronologis Penangkapan diawali penyelidikan dan menemukan 1 Unit Hp milik korban telah dijual kepada Saksi AM (18), mahasiswa dari FN, kemudian Petugas diantar AM mengantar kerumah FN dan petugas berhasil menangkap FN (19), dirumahnya di Dusun Kliwon Rt 18/06 Desa Lebakwangi Kuningan.

Pengakuan tersangka FN, dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kosan Nomor 01 Gang Cikawung Rt 12/01 Dusun Kliwon Kelurahan Cijoho Kuningan.

Menurut pengakuan tersangka dia telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban SA meninggal dunia dengan cara “membekap mulut korban pakai kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban, hingga korban lemas. Melihat korban tak berdaya pelaku FN menulis disobekan kertas, GUE CAPE HIDUP, lalu disimpan disamping kiri tubuh korban dengan maksud merekayasa kematian korban yang seolah-olah bunuh diri. Pembunuhan terjadi hari jum’at (18/3) jam 17.30 wib ditempat kost korban.

Begitu mengetahui korban telah meninggal Pelaku melarikan diri dan membawa HP korban.
Pelaku berdalih saat mengajak korban berhubungan badan tetapi korban menolak karena dalam kesepakatannya korban hanya dibayar Rp 200.000.- sekali booking, sehingga pelaku kesal dan membekap mulut korban sampai meninggal dunia.
Sementara itu, barang bukti yang disita ;

1 buah dusbook hp merk VIVO type V 2120 warna green milik korban, 1 buah Hp merk Vivo Type V2120, warna green, 1 buah Hp merk OPPO Neo 7 warna hitam, 3 lembar Screenshot bukti penjualan Hp.

Sementara, “barbuk” dari tersangka, 1 buah Hp merk Oppo type A1 warna merah.

1 buah buku catatan merk paperlineotif batik kuning.1 Unit Sp motor honda Supra Fit No. pol ; E-5634-YG, warna hitam berikut STNK. Selain itu, 1 potong jaket kulit warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah masker warna hitam, 1 buah tas slempang merk JS warna hitam.

Sedangkan dari TKP 1 botol obat insektisida merk Decis 25 EC 50 Ml.
1 lembar kertas bertuluskan “GUE CAPE HIDUP”, 1 buah kunci pintu bertuliskan “JASS”, 1 buah kondom sutra dan bungkus warna merah, 1 potong baju warna hitam bertuliskan “When you are angry be Silent.”
1 buah selimut dan guling bertuliskan” Hello kitty” warna pink,1 buah foto korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Dhany didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bahtiar, S.Sos, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim AKP MH Firmansyah, S.IK, M.A, dan Kasi Humas IPTU Sukarno, SE. (H WAWAN JR).