Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, H.E Ditangkap BNNK Bandung Barat

DIDUGA seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat, Pelaku berinisial HE (27) beserta barang bukti sabu seberat 24,4 Gram ditangkap dirumah kontrakanya didesa Rancapanggung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat sekitar jam 16.40 WIB, Kamis (16/2/2023).

Kepala BNN KBB, AKBP M. Yulian ketika ditemui di Ngamprah menuturkan, penangkapan pelaku (HE) bermula dengan adanya informasi warga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, Tim pemberantasan narkoba BNNK Bandung Barat bergerak cepat melakukan pengintaian,” terangnya.

“Kita melakukan pengintaian cukup lama hingga akhirnya (HE) ditangkap bersama barang bukti jenis sabu,” terangnya.

Lebih lanjut Yulian, petugas mengamankan barang bukti yang diduga rencananya akan dipisah menjadi beberapa paket dengan menggunakan plastik klip, yang kemudian akan diedarkan dengan sistim tempel,” imbuhnya.

Selain sabu, petugas BNNK Bandung Barat juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya satu buah pipet, satu timbangan dan satu buah handphone.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku ini sudah empat kali mengambil narkotika jenis shabu tersebut, antara lain sabu seberat 5 Gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung, kedua masih seberat 5 gram di daerah Cibiru.

“Ketiga, sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur,” sebutnya.

Selain itu pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menghubungi IB melalui handphonenya.

“Atas perbuatannya, pelaku (HE) disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya (trs) **