Didakwa Merampas Nyawa Orang, Zaini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

WARGA Cimuncang kota Bandung,Zaini Hadi Abdullah (21) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Zulfan Farihun Faza (19) dan penganiayaan terhadap korbanYoga Kurniawan yang mengakibatkan Yoga mengalami luka serius sehingga mengalami cacat. Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis (9/1/2020).

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Edi A Azis,SH., dijelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jln. Surapati, Kota Bandung. Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya di Sumedang.

Sebelum tiba di lokasi kejadian, keduanya sempat berpapasan dengan terdakwa dan temannya di perempatan Jln. Sulanjana-Dago. Saat itu, terdakwa baru saja keluar dari diskotik dan dalam keadaan mabuk.

Terdakwa berteriak-teriak dengan kata kasar dan mengemudikan mobil dengan seenaknya. Korban kemudian memperingatkan terdakwa dengan kalimat “Jangan ribut!”. Setelah itu, korban pun tancap gas. Kemudian terdakwa Zaini dan Murfid dengan mobil yang dikemudikan terdakwa mengejar korban.

Tiba di Jln. Surapati, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban dari belakang. Korban Zulfan dan Yoga pun jatuh terpental, dengan posisi di tengah dan pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, terdakwa dan rekannya turun dari mobil serta langsung menginjak-injak korban Zulfan.

Tak cuma itu, terdakwa juga memukuli korban Zulfan dengan velg/dop ban mobil berulang kali. Perlakuan yang sama dilayangkan ke korban Yoga.

Akibatnya, korban Zulfan dan Yoga mengalami luka serius. Saat peristiwa berlangsung, warga sekitar mengetahuinya dan langsung mengamankan terdakwa. Sementara Murfid berhasil melarikan diri.

Korban Zulfan dan Yoga kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, Zulfan menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara Yoga, mengalami luka serius dibagian kepala, wajah, dan luka lainnya yang tidak mungkin sembuh kembali. Akibat perbuatannya itu, terdakwa Zaini didakwa melanggar Pasal 338 KUPidana, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana, dihadirkan juga saks-saksi untuk memberikan keterangannya. Mereka yaitu Indri, Dedi Supardi (ayah korban Zulfan), korban Yoga Kurniawan, Aldi Maulana, M Hari Awaludin dan Nadia (kakak Yoga).

Dalam kesaksiannya, Yoga menyebut terdakwa Zaini mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan.dan suara mobil digerung-gerungkan, Ia dan Zulfan kemudian menegurnya untuk mengingatkan.

“Tapi dia malah mengejar kami dan menabrak dari belakang. Setelah saya terjatuh, dia melakukan pemukulan dengan tutup velg dan lampu motor yang rusak. Kami juga diinjak-injak,” terang Yoga.

Saksi lainnya, Nadia menerangkan, akibat perbuatan terdakwa Zaini dan temannya yang kini DPO, adiknya mengalami luka serius hingga cacat.. Adik saya mengalami patah tulang. Bagian otaknya bocor, dan gigi rontok. Kami sangat menyesalkan, apalagi dari pihak terdakwa ini tidak ada permintaan maaf sama sekali”, ujarnya

Sambil menangis Nadia mohon majelis hakim agar menjtuhkan hukuman yang setimpal “terdakwa ini telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara sadis” tegas Nadia

Sementara Ayah dari korban Zulfan, Dedi Supardi meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya. “Anak saya sudah tidak ada. Saya minta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman paling berat,” katanya.

Diluar persidangan, penasihat hukum dari keluarga korban, Acong Latif menegaskan, seharusnya JPU pada kasus ini terdakwa juga dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. Pasalnya, terdakwa dan temannya yang kini kabur sudah memiliki niat.

“Seharusnya melihat kejadian dan bukti-bukti yang ada serta keterangan dari saksi-saksi, terdakwa ini dijerat pasal pembunuhan berencana. Karena unsurnya berencana itu kan salah satunya niat, yaitu dari sepanjang jalan dia sudah berniat menabrak. Bahkan setelah menabrak motor, mereka menginjak-injak korban,” pungkas Acong. (Yn )

dialogpublik.com