Di Masa PSBB Pesantren Wajib Ikuti Aturan

MESKIPUN di daerah lain mulai mensosialisasikan new normal, Kabupaten Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni nanti.

Saat ini Pemprov Jabar, termasuk.Kabupaten Bandung belum memastikan kapan sekolah di mulai, termasuk aktivitas di pesantren.

Namun Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi berharap, jika ada pesantren akan memulai aktivitasnya harus mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Bagi pesantrean yang ingin membuka aktifitasnya harus tetap mengiktu prosedur yang diberlakukan pemerintaah, karena Kabupaten Bandung masih masuk zona kuning meski kasus Covid-19 saat ini mulai berkurang,” katanya Rabu (3/6/2020) di Soreang.

Dia menegaskan, bagi santri yang datang dari luar Kabupaten Bandung harus mengikuti test Covid 19 atau rapid test terlebih dulu. Hal itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah kabupaten dengan penduduk 3,7 juta jiwa.

“Tiap pesantren harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lain lain termasuk sterilisasi ruangan, agar terhindari dari pandemi covid 19,” katanya.

Menurut Fahmi, PSBB berdampak pada semua sektor, yakni sektor ekonomi, agama, pendidikan termasuk pesantren. Untuk itu ujarnya Pemerintah harus tegas mengkomunikasikan dengan pesantren tentang PSBB.

“Alhamdulillah sekarang tren penyebaran covid 19 di Kabupaten Bandung sudah turun meski belum drastis, namun kondisi itu tetap harus dijaga, Dari 20 desa yang masuk zona hijau sekarang naik menjadi 120 desa, Itu harus dipertahankan,” papar Fahmi.

Fahmi meminta, di saat PSBB bagi pesantren yang mulai membuka kembali kegiatan santrinya, sebaiknya tetap berkordinasi dengan pemerintah. Terutama dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan test Covid 19 pada santrinya.

” Jadi sebelum trerjadi pesantren harus koordinasi dengan dinas kesehatan dan puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan para santri,”pungkasnya. (nk)