Desa tak Miliki Lumbung Padi tak akan Terima ADPD dan DD

SEDIKITNYA 112 ribu jiwa di Kabupaten Bandung perlu penangan intensif dalam hal pangan, sebab jika itu dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya stunting di wilayah tersebut.

Atas dasar itulah, jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi, Pemkab Bandung menerbitkan Perda Ketahanan Pangan sebagai payung hukum dalam mengatur ketersediaan pangan buat masyarakatnya.

“Perda itu memgatur ketersediaannya pangan bagi masyarakat dan bisa terjangkau,” jelasnya saat ditemui di Soreang, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, menyediakan pangan masyarakat bukan hanya tanggung jawab Pemkab Bandung, namun juga desa.

Desa ucapnya, harus menjadi garda terdepan dalam menjamin pangan untuk masyarakat dengan membangun lumbung pangan. Hal itu bukan saja diatur dalam Perda, tetapi dananya pun sudah disiapkan melalui Dana Desa (DD).

” Karena diatur dalam perda tentu ada reward dan sanksi bagi desa yang tidak membangun lumbung pangan,” jelasnya.

” Meskipun sanksinya.administratif, tetapi dewan bisa meminta agar desa yang melanggar Perda Ketahanan pangan baik DD atau alokasi dana perimbangan desa (ADPD ) nya harus ditahan,” sambungnya.

Aep Dedi menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Bandung terkenal sebagai daerah surplus pangan. Namun, seiring dengan meningkatnya populasi penduduk yang mencapai 3, 7 juta jiwa, ketersediaan pangan terus berkurang.

Apalagi ujanya, lahan tanaman panhan basah ( sawah) yang semula 31 hektar, terus menyusut dan beralih fungsi jadi rumah penduduk.

Untuk itu, dalam Perda yang disyahkan bertepatan dengan peringatan HUT ke 381 Kabupaten Bandung juga diatur tentang diversifikasi pangan.

” Jadi masyarakat jangan hanya bergantung ke padi, tetapi Perda itu mengatur agar untuk pemenuhan kebutuhan karbohidrat bisa dengan jagung, ubi atau singkong,” ujarnya.

Politisi Gerinda ini menambahkan, pangan tidak sebatas padi, tapi pemerintah juga wajib menjamin tersedianya daging, susu dan telur .

Saat ini ungkap Aep Dedi, kebutuhan susu dan daging masyarakat Indnesia, termasuk Kabupaten Bandung masih harus impor, sebab produksi dalam negeri baru mampu menutupi 20% dari kebutuhan.

Kecuali untuk telur dan daging ayam serta ikan mas. ” Tetapi dengan hadirnya Perda Ketahanan Pangan, Pemkab Bandung bisa melakukan intervensi baik ke Bulog atau pasar, terutama soal harga pangan, ” tuturnya.

Ke depan terangnya, dewan akan mendorong pembangunan pabrik pakan ternak, terutama untuk ayam.” Seiring dengan perubahan tata ruaang, kami akan mendorong bagaimana caranya di zona hijau berdiri pabrik pakan ternak,” imbuhnya.

Misalnya di Kecamatan Nagreg atau Arjasari yang merupakan sentral jagung dan peternakan ayam. (nk).