Desa Leubakmuncang Adakan Sosialisasi Prodak Hukum

SEDIKITNYA 100 orang warga Desa Lebakmuncang, Ciwidey Kabupaten Bandung mengikuti, penyuluhan sadar hukum (kadarkum) di aula deaa setempat, Rabu (24/7/2019).

Pada kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Desa Lebakmumcang, menyajikan materi hukum fidusial, waris dan hukum pertanahan

h.aa
Danramil Ciwideuy, Toto, sekcam Ciwideuy, H.Aa Ernawan, Pjs Desa Leubak Muncang, Irwan R Ridwa

Pjs Kepala Desa Leubak Muncang Irwan R Ridwan mengatakan, tujuan di adakan kegiatan tersebut agar masyarakat faham akan ketiga prodak hukum tersebut. Serta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Bantuan hukum itu merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang diberikan oleh negara,” jelasnya.

Dia beharap, masyarakat Desa Leubakmuncang paham terhadap ke tiga prodak hukum tersebut. Jadi jika terjadi permasalahan masyarakat paham bagaimana cara mengatasin dan kemana harus koordinasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekcam kec ciwideuy, H. Aa Ernawan, Danramil Ciwideuy, Toto, Babinsa, ormas, LSM dan tokoh masyarakat. (Hen).