Desa Cibiru Wetan Menerima Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

DESA Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menerima “Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” ke 4 tingkat nasional, Selasa (28/9/2021)

Penghargaan diserahkan dalam memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, Desa Cibiru Wetan mendapat ranking 4 dari 10 besar desa terbaik se Indonesia dalam keterbukaan informasi publik desa,” jelas Bupati Bandung, Dadang Supriatna usai menerima penghargaan tersebut.

Seraya mengucapkan terima kasih pada Komisi Informasi Pusat (KIP), Dadang mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yabg baik dan bersih, Pemerintah Desa Cibiru Wetan mampu memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakatnya.

Cibiru Wetan jelasnya, bersama 9 desa lainnya, telah melalui tahapan penilaian yang dilakukan KIP, BAKTI Kominfo dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dadang berharap, raihan tersebut menjadi motivasi bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bandung. Rangking ke 4 dari sekitar kurang lebih 74 ribu desa di Indonesia, menurutnya merupakan hal yang luar biasa.

“Mudah-mudahan bisa diikuti oleh desa lainnya di Kabupaten Bandung. Kami akan memberikan reward kepada desa-desa terbaik. Insyaa Allah, kita ada program-program stimulus atau bantuan, apa yang akan dibangun di desa yang menjadi juara atau desa terbaik dan berprestasi,” imbuhnya.

Hak atas informasi merupakan hak asasi setiap orang. Di tengah derasnya arus informasi publik di masa pandemi covid-19, semua orang harus menyebarluaskan informasi dengan benar dan tidak menyesatkan.

KiP sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia, mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Hal itu sejalan dengan tujuan mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa bekerja secara adil dan efektif. Sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud, dan peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan hak atas informasi publik juga terus didorong,” pungkas Dadang. (nk)

dialogpublik.com