Denda Pajak selama 27 Tahun dihapuskan

PEMKAB Bandung kembali memberikan, insentif penghapusan denda pajak dari 1994 – 2021 atau selama 27 tahun.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan di Soreang, Kamis (7/4/2022).

Erwan yang saat itu diwakili Kabid Pajak 2, Adid Nurulloh, menjelaskan, pemberian insentif pajak tersebut diatur dengan peraturan bupati (Perbup) Bandung, yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni nanti.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan,”jelasnya.

adid 1
Kabid Pajak 2 Bapenda Kab.Bandung, Adid Nurulloh

Hal itu ucapnya, merupakan kepedulian Bupati di tengah transisi covid 19, dari pandemi ke endemi.

Masyarakat paska pandemi imbuh Adid, perekonomiannya masih sulit hingga sekarang memasuki masa endemi.

Dari kondisi transisi, dari pandemi ke endemi, Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah.

Menurut Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung, dalam komplek pemda.

Hal tersebut dikarenakan, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” Jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda.

“Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini.” Tandasnya.(nk)