TERBITNYA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa memberi harapan baru untuk meningkatkan eksistensi desa, agar tumbuh menjadi kuat, maju, mandiri, berdaya saing dan demokratis.
Selain regulasi, pemerintah pun menggelontorkan Dana Desa (DD) dengan harapan masyarakat di perdesaan semakin adil, makmur, dan sejahtera.
Tercatat selama 5 tahun total DD yang memgalir ke desa Rp 257 triliun, setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Dengan rincian pada 2015 alokasi DD Rp 20,67 triliun, tahun berikutnya meningkat menjadi Rp 46,98 triliun, di 2017 dan 2018 berturut – turut DD digelontorkan, kemudian tahun ini ditingkatkan lagi hingga Rp 70 triliun.
DD terbilang ampuh, buktinya empat tahun dana tersebut disalurkan, seluruh desa di Indonesia mampu membangun infrastruktur dalam jumlah besar dan masif. Yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan membantu kegiatan ekonomi di desa.
Membangun desa, merupakan agenda prioritas pemerintah pusat. Poinnya, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Agenda tersebut merupakan manifestasi cita-cita besar menjadikan desa sebagai pondasi dalam membangun Indonesia.
”Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta. Tapi, Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa,” Gerakan Desa, Makmurkan Desa, Menangkan Desa.
Penulis : Dicky Yudhia Ramadhani.