Data Asset Pemkab Bandung Belum Tertib, PTSL Masih Banyak Terhutang

KEPALA BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra mengakui, jika pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertifikasi asset Pemkab Bandung masih menjadi PR.yang harus segera dituntaskan.

” PTSL dan sertifikasi asset Pemkab itu hutang kami yang harus dituntaskan,” ujarnya saat “ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, program PTSL itu seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran, tetapi kenyataannya masih banyak sertifikat yang belum bisa diterbitkan terutama di 2018, 2019 dan 2020.

Hal itu terjadi jelas Hadiat, saat itu pengukuran bidang tanah dilakukan pihak ke tiga (PT) dengan sistem lelang dan itu dilaksanakannya di pusat. Pekerjaan pengukurannya beres, namun saat “dikawinkan” dengan peta yuridis tidak nyambung, bidang tanahnya tidak benar.

Hadiat menegaskan, dirinya pernah memanggil PT tersebut, tetapi tidak pernah datang karena kontraknya sudah habis.

Hal lainnya, saat pengukuran pemilik tanahnya tidak ada di tempat, terutama untu sawah. Selain itu banyak persyaratannya yang belum beres, seperti warkah yang masih kosong.

“Karena dulu PTSL itu yang penting kita sukses. Dulu itu berlomba masalah rangking, yang penting klik jadi hijau data yuridis belakangan,’ ungkapnya.

Banyak persoalan yang terjadi pada PTSL, ditambah Ketuanya meninggal dunia.

“Tapi itu masa lalu, konsep kami akan kita selesaikan. Dan PTSL yang terhutang sedang kami cicil, setiap 6 bulan kalau sudah selesai kita bagikan. Alhamdulillah hutan PTSL yang 2017 sudah beres,” paparnya.

Meskipun pemerintah mentargetkan 2025, seluruh bidang tanah di I ndinesia, termasuk Kabupaten Bandung sudah tersertifikasi. Tetapi jelas Hadiat, secara pribadi dirinya tidak yakin, terutama PTSL yang banyak persoalan di masa lalu.

Untuk tahun ini, target PTSL sekitar 110 ribu bidang tanah, sosialisasi sudah dilaksanakan hanya terkendala dengan data dari desa. Namun, sesuai aturan pada akhir tahub anggaran harus beres.

Sementara untuk setifikasi asset Pemkab Bandung tahun ini targetnya 400 bidang tanah, tapi itu belum bisa dilaksanakan karena alasan yuridis.

” Pemkab kan datanya belum tertib, banyak asset yang memang alasan haknya (kepemilikan) ega ada. Itu masa lalu, saat pembebasan,” ujarnya.

Selain itu ujar Hadiat, pengamanan data fisik atau batas lahan, saat diukur tidak ada. Sebelumnya BPN baru menyelesaikan sertifikat untuk 100 bidang tanah milik Pemkab Bandung. (nk)