dialogpublik.com,- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akhirnya menyetujui permohonan Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) guru dan tenaga kependidikan.
Persetujuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dana BOSP tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” ucap Bupati yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dengan turunnya SE tersebut maka honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN dapat dibiayai dari dana BOSP tahun 2026.
Untuk itu, jelasnya, honorarium P3KPW guru dan tenaga kependidikan tidak akan membebani APBD lagi. Bahkan, kemungkinkan honornya akan mengalami kenaikan dari yang saat ini diterima, yakni sebesar Rp500 ribu.
“Setelah terbitnya SE ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW dengan penggunaan Dana BOSP ,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, SE itu terbit dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum memungkinkan pengalokasian dana untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW secara optimal.
Meskipun begitu, Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Di Kabupaten Bandung terdapat 4.360 tenaga P3K PW yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, Bupati mengusulkan penggunaan dana BOSP untuk honor guru P3KPW tersebut di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Tahun ini, Kabupaten Bandung mengalami pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun.
Selama ini pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ditanggung APBD Kabupaten Bandung, untuk
14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total Rp47,978 miliar. Dengan rincian, bidang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang), SMP Rp10,563 miliar (841 orang).
Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara itu, jelasnya, total ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sekitar Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp10,501 miliar. **










