DPRD Kabupaten Bandung mendesak Pemkab Bandung, agar kembali mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), khususnya untuk pelayanan kesehatan.
Hal itu dipicu banyaknya pengaduan masyarakat, terutama warga miskin terhitung Januari 2023, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, karena Pemda melalui Dinas Kesehatan Kab.Bandung telah menghapus SKTM.
“Kebijakan sepihak Pemda dan itu merugikan masyarakat, terutama rakyat miskin,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, saat ditemui diruangan Fraksi PKS, Soreang, Rabu (11/1/2023).
Dihentikannya pelayanan SKTM, ujar Fahmi, dampak dari Universal Health Coverage (UHC), yang menyatakan 96 persen warga Kabupaten Bandung pelayanan kesehatannya sudah tercover BPJS.
Padahal fakta dilapangan, masih banyak masyatakat yang membutuhkan SKTM, tidak hanya untuk pelayanan kesehatan tetapi juga buat pendidikan.
“Memang UHC itu amanat Undang – undang, seharusnya Pemkab Bandung melaksanakan amanat tersebut step by step,” harapnya.
“Aturannya jika sudah UHC, tidak ada lagi dengan SKTM. Karena fakta di lapangan masih banyak yang membutuhkan, kita meminta agar UHC itu dibatalkan, ternyata tidak bisa,” kata Fahmi.
Saat ditanya keuntungan UHC bagi Pemkab Bandung, Fahmi menjelaskan, selain gengsi daerah juga dapat mendongkrak kucuran dana alokasi khusus ( DAU), yang bukan hanya untuk kesehatan masyarakat tetapi juga peningkatan sarana dan prasarana bidang kesehatan.
Yang jelas ujarnya, dengan predikat UHC yang dideklarasikan dua bulan lalu, ternyata membuat anggarannya jadi membengkak. Pada APBD 2023, alokasi biaya untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS hanya Rp 65 miliar, sekarang dengan UHC menjadi Rp 165 miliar.
“Nah, nanti yang Rp 100 miliarnya dari mana?, memang di APBD perubahan bisa ditambahkan. Cuma semua itu terjadi akibat kurang fokus dalam pengelolaan keuangan, seharusnya utamakan dulu yang penting, seperti buat kesehatan, pendidikan baru alokasikan buat kebutuhan lainnya,” terang Fahmi.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat hearing Komisi D dengan Dinkes, Dinsos, BPJS dan beberapa rumah sakit, Senin (9/1) dikatakan, bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, akan dibantu dari biaya tak terduga (BTT) senilai Rp 10 miliar.
Persoalannya, ungkap Fahmi, dana itu sudah dipersiapkan untuk membayar utang Pemkab Bandung, tahun lalu, ke beberapa rumah sakit.
“Saat itu, kami juga memdapat klarifikasi dari pemerintah, tetapi tidak jelas sampai kapan penghentian SKTM itu,” ucapnya.
Padahal data di Dinsos, banyak masyarakat miskin yang membutuhkan. Buktinya, dalam setahun pengguna SKTM di Kabupaten Bandung mencapai 5000 orang.
Artinya, jika dihitung kasar sekitar 15-20 orang masyarakat yang kurang mampu mengajukan SKTM, apalagi saat ini ekonomi belum membaik.
“Jadi kalau itu dihentikan, luar biasa kerugian yang dialami terutama bagi masyarakat miskin,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Fahmi mengapresiasi, kinerja Bupati yang telah menggenjot kepesertaan BPJS, tetapi di sisi lain harus dicermati dengan UHC konsekuensinya adalah beban APBD yang semakin membengkak.(nk).