Dadang Supriatna : “THR Sudah Bisa Dicairkan”

BUPATI Bandung Dadang Supriatna telah menandatangani peraturan bupati (perbup) parsial tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Dengan demikian, perangkat daerah (PD) sudah bisa menjalankan berbagai program kegiatan.

“Kemarin (30/1) saya sudah tandatangani perbup parsial. Dalam arti mulai Senin, program kegiatan sudah bisa dijalankan, dan THR sudah bisa dicairkan,” ungkap Dadang saat Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, Sabtu (1/5/2021).

Dadang menuturkan, saat ini tengah dibahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD tersebut mengadopsi semua hal yang ia sampaikan di masa kampanye pilkada 2020.

Ada beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibuat. Antara lain, raperda tentang pendidikan agama dan pesantren.

“Ini berkaitan dengan program insentif untuk guru ngaji, tercatat sebanyak 16.300 ustadz dan ustadzah di Kabupaten Bandung. Nanti nomenklaturnya disesuaikan setelah RPJMD ini digarap,” terang Kang DS, biasa disapa.

Berikutnya Raperda tentang ekonomi kreatif (ekraf), menurutnya kemungkinan selaras dengan rencana pemberian bantuan modal sebesar 60 juta per RW.

“Untuk itu, kami mohon bantuan dari rekan rekan DPRD agar bersama-sama mengawal rencana program ini. Mari kita sama-sama berjuang dan membangun Kabupaten Bandung ke depan dengan tagline Bandung Bedas, Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan berujung pada terwujudnya masyarakat yang Sejahtera,” pungkasnya. (nk)