Dadang Supriatna : Kemendagri Menolak Usulan soal Pelaksanaan Pilkades

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.

Dadang menjelaskan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pihaknya langsung membuat surat yang ditujukan kepada Kemendagri agar Pilkades Kabupaten Bandung bisa dilaksanakan.

“Pilkades dan PAW itu ditunda. Yang seharusnya tanggal 11 Agustus 2021, diundur sampai dengan waktu yang belum bisa saya putuskan,” ujarnya di Soreang, Kamis (5/8/2021).

Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan diikuti oleh 49 desa. Awalnya pesta demokrasi tingkat desa itu akan dilaksanakan pada 14 Juli kemarin.

Namun, karena diberlakukannya PPKM darurat, Pilkades diundur menjadi 28. Tapi, itu pun kembali ditunda, kemudian dijadwal ulang menjadi tanggal 4 Agustus, kini kembali diundur hingga batas waktu yang tidak jelas.

Dadang mengungkapkan, seharusnya Kabupaten Bandung berada di level 2. Namun karena ada aturan aglomerasi Bandung Raya, kabupaten dengan 31 kecamatan itu tetap berada di level 4.

Dengan keputusan itu, Pria yang akrab disapa Kang DS itu, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Belum bisa saya putuskan hari apa dan tanggal berapa (jadwal Pilkades yang baru). Karena kalau kita jadwal, bagaimana kalau tanggal 9 Agustus diperpanjang lagi. Sampai PPKM ini dicabut baru kita bisa melaksanakan,” tuturnya.

Tahapan Pilkades yang belum dilaksanakan jelasnya, kampanye dan masa tenang .

“Jadi kalau putusan dicabut, maka dalam waktu enam hari kedepan langsung dilaksanakan,” ungkapnya.

“Kesiapan panitia sudah matang mengenai tanggal pelaksanaan dan sebagainya. Karena ini kebijakan pusat, ya tidak bisa menolak. Sebab pusat juga punya keinginan yang memang saya rasakan langsung, bahwa setelah ini ada peningkatan kesembuhan dan penurunan keterisian tempat tidur,” pungkasnya. (nk)