Dadang Supriatna Ditetapkan sebagai Bupati Bandung Periode 2025 – 2030

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025 – 2030. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (5/2/2025).

Nampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, Komisioner KPU Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kab.Bandung, Kahpiana, Forkopinda serta Partai Politik pengusung.

Namun, pasangan calon (Paslon) nomor 1, Syahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan tidak hadir.

” Mereka sudah diundang, termasuk Parpol pendukung tetapi alasan ketidak hadirannya saya kurang tahu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi pada wartawan di Soreang.

” Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pemilihan 2024,” sambungnya.

Penyerahan SK Penetapan Bupati – Wakil Bupati Bandung

Sementara itu, Syam menjelaskan, rapat pleno digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk KPU Kabupaten itu dismissal.

Sesuai mekanisme, pihaknya menunggu surat petikan dan arahan dari KPU RI. ” Itu semua sudah kami terima, sehingga untuk itu kami menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung pada hari ini pukul 09.02,” imbuhnya.

Penetapan tersebut, ujarnya dituangkan dalam surat keputusan (SK) penetapan yang selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk diteruskan ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, Bupati – Wakil Bupati Bandung hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, 20 Februari 2025.

“Alhamdulillah tugas kami sudah selesai. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mensupport , sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung sukses dan lancar.,” tuturnya. (nk)