SIDANG dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dadang suganda kembali menjalani sidang kasus tersebut. Dalam sidang kali ini, Dadang tetap bersikukuh tak bersalah atas tuduhan korupsi dan mempertanyakan kesalahannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (29/7/2021), beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya itu tak bersalah.
“Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan Dadang Suganda tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,” ucap Efran Helmy Juni.
Usai persidangan Dadang mengatakan minta keadilan jangan ada Distorsi hukum dan jangan ada kedzoliman dan majelis hakim mudah mudahan bisa membuka pintu hati dalam memberikan putusan untuk saya.(Yara)