BUPATI Bandung H.M.Dadang Supriatna melaunching aplikasi sistem kamera antrian pelayanan (Sikapal) di Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung, Selasa pagi (14/2/2023).
Menurutnya, Sikapal merupakan sebuah terobosan untuk menghilangkan praktik percaloan di lingkungan PA.Soreang.
“Sikapal sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Saya harap aplikasi ini dapat digunakan dengan baik, sehingga akan berdampak ada upaya menghilangkan praktik percaloan,” jelasnya.
“Masyarakat bisa melakukan pelayanan pendaftaran antrian secara Self Service. Secara teknis, kamera akan merekam wajah dan data pendaftar untuk dikonfirmasi di ruang sidang,” tambah Dadang.
Dia mengatakan, Pemkab Bandung bersama PA Soreang akan berupaya meningkatkan efektivitas budaya kerja, khususnya pelayanan publik, sehingga dapat mencapai kondisi yang diharapkan.
Berdasarkan data di PA Soreang, di 2022 tercatat 8.796 kasus perceraian dengan alasan ekonomi, perselisihan serta perselingkuhan. Itu ungkap Dadang, disebabkan oleh gejolak inflasi yang sampai saat ini masih terjadi.
Untuk itu, dia mengajak pada jajaran PA Soreang untuk berkolaborasi bersama Pemkab Bandung dalam mendukung program Pemerintah yang saat ini terus digaungkan.
Hadirnya Sikapal ungkapnya, upaya pemenuhan tranformasi digital di tengah Birokrasi, aplikasi itu juga untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat.
“Apalagi dalam hal pelayanan publik. Kondisi saat ini menuntut semua pelayanan lebih dinamis, fleksibel, efektif dan efisien, tanpa ribetnya prosedur birokrasi,” Pungkasnya. (nk) **










