Dadang : “PDAM harus gerak cepat selesaikan pemasangan Pipa Air Minum di 8 Kecamatan”

BUPATI Bandung Dadang Supriatna meminta, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raharja untuk melayani masyarakat di delapan kecamatan

Ke 8 kecamatan tersebut, yakni ; Kecamatan Margahayu, Margaasih, Arjasari, Kertasari, Cilengkrang, Cimenyan, Nagreg dan Ibun.

“Cakupan pelayanan air minum masih berada di angka 20,22%,”ungkap Dadang saat Pelantikan Direktur Operasional dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Raharja di Soreang, Senin (8/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Dadang melantik Asep Teddy Setiabudi sebagai Direktur Operasional masa jabatan 2021-2026, dan Dadi Wardiman sebagai Anggota Dewan Pengawas masa jabatan 2021-2025.

Dia meminta, dengan dilantiknya dua pejabat yang baru, PDAM dapat bergerak cepat menentukan titik lokasi untuk penambahan instalasi pipa air minum.

Agar masyarakat yang sudah menunggu, akan segera terlayani. “PDAM harus gerak cepat menyelesaikan pemasangan pipa air minum di 8 kecamatan dan juga menambah perangkat baru. Karena banyak sekali masyarakat yang sudah mendaftar,” imbuhnya.

Sebagai perusahaan milik Pemkab Bandung, ujarnya, PDAM Tirta Raharja sebagai bagian dari Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengacu pada percepatan terwujudnya visi dan misi Kabupaten Bandung.

“Keberadaan PDAM mempunyai 2 tujuan yang berbeda. Satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk pelayanan publik, namun sisi lain orientasinya ekonomi, yaitu untuk mendapatkan profit atau keuntungan yang bisa mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.

Untuk mencapai dua tujuan tersebut dia menegaskan, dibutuhkan komitmen dan kinerja nyata semua pihak, tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

Dadang berharap, pejabat yang baru dilantik, agar dapat memegang amanah dan mempertanggungjawabkannya.

“Tetap kedepankan aturan bisnis yang sehat, dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, bertanggungjawab dan jujur,” ujarnya.

” Saya yakin dengan bisnis yang sehat dan sesuai aturan, PDAM bisa berkontribusi untuk pemerintah, dan tentunya meningkatkan kepuasan masyarakat” pungkasnya. (nk)