SEBAGAI lembaga penyelenggara pendidikan negara pondok pesantren (pondok pesantren) berhak mendapat dukungan dana baik dari APBN maupun APBD. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal pada wartawan di Soreang, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kehadiran negara dalam berlangsungnya pendidikan di pesantren diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.
“Regulasi itu menjadi landasan bagi negara untuk mendukung lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren,” ujarnya.
Hadirnya Undang – undang itu, jelas Cucun, bentuk pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan yang diinisiasi para ulama, kiai serta tokoh masyarakat.
Dia menambahkan, keberadaan pesantren membantu tugas dan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Oleh karena itu, Politisi PKB ini mengingatkan, insiden tragis di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, seharusnya menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara negara, termasuk DPR.
Untuk itu, tegasnya, sesuai UU Pesantren mengatur bahwa lembaga pendidikan keagamaan itu berhak mendapatkan dukungan pendanaan dari APBN maupun APBD.
“Maka itu, di daerah-daerah terdapat perda fasilitasi pesantren yang menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan terhadap pesantren melalui APBD,” jelas legislator asal Dapil Jabar II ini.
Dia juga mengimbau, agar semua pihak menghentikan polemik mengenai penggunaan APBN atau APBD untuk pesantren, karena semua langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua yang dilakukan penyelenggara negara sudah ada rule-nya,” tegas Cucun. (nk)










