Ceu Popong Beberkan tentang keberadaan organisasi FPK

KEBERADAAN Forum Pembauràn Kebangsaan (FPK) dibentuk oleh pemerintah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

Konsekwensinya, ditindak lanjut dari Permendagri tersebut diterbitkan Surat Kepengurusan (SK) FPK secara berjenjang, tingkat daerah seperti kepengurusan provinsi oleh gubernur sedangkan kota/kabupaten oleh walikota/ bupati, untuk itu keberadaan organisasi FPK berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“FPK, organisasi yang dibentuk pemerintah, Sedangkan organisasi lainnya muncul dari masyarakat. Inilah bedanya FPK dengan organisasi lain, bukan insiatif masyarakat,” hal tersebut diungkapkan Tokoh wanita sunda Ceu Popong Otje Djundjunan sekaligus sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jawa Barat, dalam acara Silaturahmi dengan para pengurus FPK Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Kantor Badan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB, Selasa (25/6/2024).

Kehadiran ketua FPK Jawa Barat Ceu Popong Otje Junjunan beserta pengurus, mendapat sambutan hangat, terlebih pada saat Ceu Popong memberikan berbagai pembekalan, kepada para pengurus FPK KBB.

Salah satu ungkapan yang digaris bawahi para pengurus FPK KBB, ketika Ceu Popong membeberkan tentang keberadaan organisasi FPK. Pembentukan FPK sangat penting mengingat Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat serta budayanya.

“Maka untuk merekatkan perbedaan itu diikat dengan sebuah wadah yang mempersatukan semuanya.Jadi pemerintah sudah sangat tepat membangun FPK,” tegasnya.

Ditempat yàng sama sekretaris FPK KBB, Ujang Suryaman mengatakan, program yang tengah dihadapi FPK KBB kedepan adalah sosialisasi tentang pembauran kebangsaan di tingkat kecamatan.

“Sekaligus kita juga mempersiapkan kepengurusan FPK ditingkat kecamatan. Prioritas daerah-daerah yang penduduknya heterogen,” pungkasnya.(trs).