Cegah Omicron, KBB Kembali Menerapkan PPKM Level 3

DENGAN mengalami lonjakan yang cukup tinggi dipekan terakhir Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Indonesia, membuat pemerintah harus kembali mengambil kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Adapun sejumlah daerah yang mengalami peningkatan status PPKM Level 3 yakni, Jabodetabek, Bali, Yogyakarta serta Bandung Raya.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat tercatat, jumlah kasus aktif COVID-19 pertanggal 9 Februari 2022, mencapai angka 19.529 orang.

Kasus yang masih aktif sebanyak 318 orang, pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari virus COVID-19 sebanyak 18.944 orang dan kasus meninggal dunia 267 orang.

Dikabupaten Bandung Barat, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan langsung merespon cepat dengan mengadakan rapat evaluasi penularan wabah COVID-19, bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) KBB. di SanGria Resort Lembang, Rabu (9/2/2022).

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, Pemkab Bandung Barat harus memastikan ketersediaan tempat tidur untuk para pasien yang dirawat.

“Pemda KBB memastikan ketersediaan tempat tidur, dan yang saat ini dirawat empat orang. Rata-rata bergejala ringan,” terangnya

Kepada para camat Hengky menguntruksikan agar terus memantau dan jangan kendor turun kemasyarakatnya, terutama yang sedang melaksanakan Isolasi mandiri (isoman), Vaksinasi terus digelar dan dijadikan prioritas, kordinasi dengan pihak puskesmas maupun dinkes, Para camat disarankan bisa mensosialisasikan kepada para kepala desa terkait pertemuan hari ini .

Selain kepada Camat, Hengky juga mengintruksikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, untuk memberi himbauan dan pesan kepada para pengelola destinasi wisata agar tetap membuka tempat wisata.

hengky-kurniawan
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan

“Tetapi dengan beberapa pertimbangan, pembatasan sebanyak 25 persen, dengan catatan memperketat protokol kesehatan COVID-19. Dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Hengky menuturkan, pihaknya mendapat sejumlah masukan dari seluruh jajaran Forkopimda KBB yang telah disepakati. Salah satunya, sepakat dengan Kapolres Cimahi bahwa seluruh jajaran tetap harus bergerak dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sepakat dengan Dandim 0609 Cimahi bahwa Omicron adalah tanggungjawab kita bersama, serta Omicron ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Daerah, jajaran TNI dan Polri ini harus terus dijalankan. Bahkan, Hengky pun meminta untuk memviralkan kegiatan sosialisasi PPKM ini salah satunya dengan mobil Panser.

Hengky pun menilai, hal tersebut harus diketahui oleh semua kalangan, bahwa Kebijakan Diskresi ini sudah dilakukan saat libur lebaran tahun sebelumnya, dan hal itu berhasil dilakukan.

“Kunci keberhasilannya yaitu, melakukan kegiatan kolaborasi dan sinergitas antara TNI dan Polri,” ujarnya.

Hengky pun menambahkan, untuk inpeksi mendadak (sidak) diharapkan selalu membawa masker. Hal itu, menurut dia, jika ada masyarakat yang melanggar atau tidak menggunakan masker bisa diberikan.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyarankan, agar di lingkungan masyarakat tidak ada kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

“Kadisparbud untuk memberikan intruksi kepada para pengelola destinasi wisata, agar tidak ada keramaian. Jangan sampai pariwisata dibuka malah menimbulkan cluster baru,” ujarnya.

Imron juga menyarankan, para tokoh agama dapat memberi pengertian serta penjelasan untuk tidak menimbulkan kerumunan kepada tiap jemaahnya.

“Vaksinasi harus menjadi prioritas kita, karena Omicron tingkat penyebarannya lebih dari varian Delta dan varian sebelumnya. Mobilitas masyarakat juga harus segera dibatasi, agar memperkecil penularan COVID-19,” ujarnya.

Ia pun mengusulkan, agar membuat aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Dari awal, selama 7 (satu minggu) harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Baru setelahnya harus ada tindakan sanksi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pelanggaran harus ada sanksi hukum. Mau tidak mau harus tegas. Setelah ini saya sarankan dibuat tim khusus untuk melakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara arahan Dandim 0609 Cimahi Ketkol, Inf Hary Novana Andriyas , Kita harus tetap mewaspadai, tren penyebaran Omicron sangat pesat.

Diharapkan Kabupaten Bandung Barat melakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat, Kegiatan Sosialisasi dilakukan secara besar, masif dan secara menyeluruh di seluruh Kecamatan.

“Jika di perlukan kami akan menyewa tank dan mobil panser agar menjadi perhatian bagi masyarakat.”pungkasnya.(Adv)